Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menyebutkan kasus narkoba jenis metamfetamina atau yang dikenal dengan sabu-sabu mendominasi ang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan dalam kurun waktu hampir tiga bulan terakhir atau tepatnya sejak awal tahun hingga 11 Maret 2024.
"Dalam kurun waktu tersebut, kami berhasil mengungkap sebanyak 62 kasus peredaran sabu-sabu," kata Kombes Pol Anton Firmanto, di Balikpapan, Rabu (13/3).
Ia mengatakan, dari 62 kasus narkoba itu polisi berhasil meringkus sebanyak 75 tersangka yang terdiri dari 68 orang pria dan 7 wanita serta 2 orang lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Anton menyebutkan tersangka itu diringkus di 19 kelurahan dari total 34 kelurahan yang ada di Kota Balikpapan. Kasus terbanyak terdapat di Kelurahan Baru Tengah dan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat mendominasi pengungkapan kasus.
"Di Kelurahan Baru Tengah kami mengungkap sebanyak 14 kasus dan 7kasus di Baru Ilir," sebutnya.
Menurutnya di Kelurahan Baru Tengah ada kawasan yang namanya Gunung Bugis, di kawasan itu acap kali menjadi sasaran empuk peredaran narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.
Selain di dua kelurahan tersebut, polisi juga mengungkap di sejumlah kelurahan lainnya yaitu Kelurahan Klandasan Ilir sebanyak 4 kasus, Kelurahan Margomulyo 3 kasus, Kelurahan Manggar Baru, Manggar, Sepinggan, Sepinggan Baru, Damai, dan Batu Ampar sebanyak 2 kasus.
"Serta 6 kelurahan lainnya itu masing-masing ada 1 kasus," ujarnya.
Anton menuturkan, dari sejumlah kasus tersebut, polisi turut mengamankan sebanyak 272,65 gram sabu-sabu yang dipasok dari 3 wilayah di Kalimantan Timur. Kapolres menyebutkan 3 wilayah itu adalah Samarinda, Samboja, dan Handil.
"Jadi alur peredaran narkoba tersebut dari bandar Balikpapan menelpon bandar yang dikenal baik di Samarinda, Samboja maupun Handil untuk memastikan stok barang, kemudian menentukan cara transaksi," jelasnya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan cara transaksi yang dimaksud adalah apakah menerima mengambil sendiri di Balikpapan serta jumlah sabu, harga dan cara pembayaran.
"Setelah sabu sampai di Balikpapan, kemudian sabu dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil," jelasnya.
Kemudian, setelahnya barang turun ke pengedar untuk diedarkan dengan harga yang ekonomis, yaitu mulai dari Rp150-300 ribu.
"Untuk target sasarannya, semua warga Balikpapan yang berminat melalui kurir," sebutnya.
Anton menambahkan tak hanya narkoba jenis sabu-sabu, sepanjang waktu itu, Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga meringkus penjual obat keras yaitu LL atau dobel L.
"Dobel LL kami amankan sebanyak 12 ribu butir," katanya.
Adapun untuk obat dobel L ini didapat dari satu orang tersangka yang dibeli via dalam jaringan (daring) sejak Oktober tahun lalu.
"Tersangka ini sudah 4 kali memesan, dan dijual per-botol," ujarnya.
Tersangka menjualnya per botol yang berisi 1000 butir seharga Rp1.200.000, kemudian kemasan 250 butir Rp 250 ribu, dan hitungan per-butir yakni 5 butir Rp 20 ribu.
"Untuk target sasarannya itu rekan kerja dan orang yang tidak dikenal," sebutnya.
Atas perbuatannya, pengedar dobel LL itu dijerat pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun.
Sedangkan untuk kasus sabu-sabu polisi menjerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, serta pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Dalam kurun waktu tersebut, kami berhasil mengungkap sebanyak 62 kasus peredaran sabu-sabu," kata Kombes Pol Anton Firmanto, di Balikpapan, Rabu (13/3).
Ia mengatakan, dari 62 kasus narkoba itu polisi berhasil meringkus sebanyak 75 tersangka yang terdiri dari 68 orang pria dan 7 wanita serta 2 orang lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Anton menyebutkan tersangka itu diringkus di 19 kelurahan dari total 34 kelurahan yang ada di Kota Balikpapan. Kasus terbanyak terdapat di Kelurahan Baru Tengah dan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat mendominasi pengungkapan kasus.
"Di Kelurahan Baru Tengah kami mengungkap sebanyak 14 kasus dan 7kasus di Baru Ilir," sebutnya.
Menurutnya di Kelurahan Baru Tengah ada kawasan yang namanya Gunung Bugis, di kawasan itu acap kali menjadi sasaran empuk peredaran narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.
Selain di dua kelurahan tersebut, polisi juga mengungkap di sejumlah kelurahan lainnya yaitu Kelurahan Klandasan Ilir sebanyak 4 kasus, Kelurahan Margomulyo 3 kasus, Kelurahan Manggar Baru, Manggar, Sepinggan, Sepinggan Baru, Damai, dan Batu Ampar sebanyak 2 kasus.
"Serta 6 kelurahan lainnya itu masing-masing ada 1 kasus," ujarnya.
Anton menuturkan, dari sejumlah kasus tersebut, polisi turut mengamankan sebanyak 272,65 gram sabu-sabu yang dipasok dari 3 wilayah di Kalimantan Timur. Kapolres menyebutkan 3 wilayah itu adalah Samarinda, Samboja, dan Handil.
"Jadi alur peredaran narkoba tersebut dari bandar Balikpapan menelpon bandar yang dikenal baik di Samarinda, Samboja maupun Handil untuk memastikan stok barang, kemudian menentukan cara transaksi," jelasnya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan cara transaksi yang dimaksud adalah apakah menerima mengambil sendiri di Balikpapan serta jumlah sabu, harga dan cara pembayaran.
"Setelah sabu sampai di Balikpapan, kemudian sabu dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil," jelasnya.
Kemudian, setelahnya barang turun ke pengedar untuk diedarkan dengan harga yang ekonomis, yaitu mulai dari Rp150-300 ribu.
"Untuk target sasarannya, semua warga Balikpapan yang berminat melalui kurir," sebutnya.
Anton menambahkan tak hanya narkoba jenis sabu-sabu, sepanjang waktu itu, Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga meringkus penjual obat keras yaitu LL atau dobel L.
"Dobel LL kami amankan sebanyak 12 ribu butir," katanya.
Adapun untuk obat dobel L ini didapat dari satu orang tersangka yang dibeli via dalam jaringan (daring) sejak Oktober tahun lalu.
"Tersangka ini sudah 4 kali memesan, dan dijual per-botol," ujarnya.
Tersangka menjualnya per botol yang berisi 1000 butir seharga Rp1.200.000, kemudian kemasan 250 butir Rp 250 ribu, dan hitungan per-butir yakni 5 butir Rp 20 ribu.
"Untuk target sasarannya itu rekan kerja dan orang yang tidak dikenal," sebutnya.
Atas perbuatannya, pengedar dobel LL itu dijerat pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun.
Sedangkan untuk kasus sabu-sabu polisi menjerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, serta pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024