Samarinda (ANTARA Kaltim) - Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Penyenggaraan Ibadah Haji Jamaah Haji Kaltim dan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Kaltim termasuk dalam enam perda yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-16, Kamis (5/6).
Ketua Pansus Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Bagi Jamaah Haji Kaltim Abdul Djalil Fatah mengatakan, sebelum disahkan, Raperda ini mengalami perubahan judul --dari sebelumnya Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Bagi Jamaah Haji Kaltim-- uji publik beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan isi, sebelumnya batang tubuh terdiri dari 9 bab dan 12 pasal berubah menjadi 6 bab dan 8 pasal. Pengurangan ini terjadi karena telah terdogma dalam pasal 35 UU Nomor 13 tahun 2008 dan pasal 23 PP Nomor 79 tahun 12. Bahwa hanya transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal saja yang diperintahkan untuk diatur dengan peraturan daerah baik provinsi atau kabupaten/kota,â€beber Djalil.
Djalil menyebutkan peraturan daerah ini dalam substansi yang diatur membagi kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pembiayaan transportasi jemaah haji. Raperda ini sebagai bentuk jawaban aspirasi dalam hal meringankan beban masyarakat jemaah haji yang 80 persen adalah berlatar belakang kurang mampu.
Di samping itu, membantu meringkan beban pemerintah kabupaten/kota dalam hal pembaiayan trasportasi jemaah haji, sebagaimana amanat dari UU No. 13/2008 dan Peraturan Pemerintah No. 79/2012, menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah untuk membantu trasportasi yang dimaksud.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus Organisasi dan Tata kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah, DPRD Kaltim Nicolas Pangeran mengatakan perda ini akan mengatur tentang pembentukan organisasi, kedudukan, tugas dan kewenangan, struktur serta eselonisasi.
Pembentukan perda ini didasarkan atas peraturan perundang-undangan tersendiri dengan tetap memperhatikan visi dan misi daerah, kebutuhan, kemampuan dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja. Perda draf raperda yang dibahas, telah diterim beberapa masukan dari pihak terakait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD).
Ditambahkannya, hal yang paling substantif diusulkannya raperda ini oleh pemerintah kepada DPRD Kaltim untuk disahkan menjadi perda adalah perubahan eselonisasi sebagaimana termuat pada kentuan Bab X pasal 26 sampai dengan pasal 30 raperda ini.
“Hal ini berdasarkan pada ketentuan antara lain, Permendagri 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/13/M.PAN/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktual di Lingkungan Sekretariat Pengurus Korps PNS RI,†beber Nicolas (Humas Prov Kaltim/adv/bar/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Ketua Pansus Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Bagi Jamaah Haji Kaltim Abdul Djalil Fatah mengatakan, sebelum disahkan, Raperda ini mengalami perubahan judul --dari sebelumnya Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Bagi Jamaah Haji Kaltim-- uji publik beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan isi, sebelumnya batang tubuh terdiri dari 9 bab dan 12 pasal berubah menjadi 6 bab dan 8 pasal. Pengurangan ini terjadi karena telah terdogma dalam pasal 35 UU Nomor 13 tahun 2008 dan pasal 23 PP Nomor 79 tahun 12. Bahwa hanya transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal saja yang diperintahkan untuk diatur dengan peraturan daerah baik provinsi atau kabupaten/kota,â€beber Djalil.
Djalil menyebutkan peraturan daerah ini dalam substansi yang diatur membagi kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pembiayaan transportasi jemaah haji. Raperda ini sebagai bentuk jawaban aspirasi dalam hal meringankan beban masyarakat jemaah haji yang 80 persen adalah berlatar belakang kurang mampu.
Di samping itu, membantu meringkan beban pemerintah kabupaten/kota dalam hal pembaiayan trasportasi jemaah haji, sebagaimana amanat dari UU No. 13/2008 dan Peraturan Pemerintah No. 79/2012, menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah untuk membantu trasportasi yang dimaksud.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus Organisasi dan Tata kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah, DPRD Kaltim Nicolas Pangeran mengatakan perda ini akan mengatur tentang pembentukan organisasi, kedudukan, tugas dan kewenangan, struktur serta eselonisasi.
Pembentukan perda ini didasarkan atas peraturan perundang-undangan tersendiri dengan tetap memperhatikan visi dan misi daerah, kebutuhan, kemampuan dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja. Perda draf raperda yang dibahas, telah diterim beberapa masukan dari pihak terakait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD).
Ditambahkannya, hal yang paling substantif diusulkannya raperda ini oleh pemerintah kepada DPRD Kaltim untuk disahkan menjadi perda adalah perubahan eselonisasi sebagaimana termuat pada kentuan Bab X pasal 26 sampai dengan pasal 30 raperda ini.
“Hal ini berdasarkan pada ketentuan antara lain, Permendagri 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/13/M.PAN/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktual di Lingkungan Sekretariat Pengurus Korps PNS RI,†beber Nicolas (Humas Prov Kaltim/adv/bar/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014