Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Krajan Timur, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berinisial EM sebagai tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 26 Januari oleh Subdit Siber Polda Kaltim," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat jumpa pers di Balikpapan, Rabu (31/1).

Ia menjelaskan, wanita berusia 33 tahun  tersebut terbukti memanipulasi data salah satu toko daring yang berbasis di Kota Balikpapan.

Dalam aksinya, tersangka yang sebelumnya merupakan pelanggan sejak tahun 2020, selalu menyaksikan siaran langsung akun jejaring sosial milik toko daring tersebut.

"Tersangka ini mengaktifkan notifikasi di gawai miliknya dihidupkan, sehingga setiap siaran langsung pasti tersangka ini mengetahui," jelas Yusuf.

Sambil menyaksikan siaran langsung, tersangka menyalin nomor telepon dari pelanggan yang dituliskan pada kolom komentar.  Kemudian nomor telepon itu, dia hubungi menggunakan aplikasi pengirim pesan.

"Dan tersangka ini mengaku sebagai petugas administrator pemilik dari toko daring itu," ujarnya.

Lanjut Yusuf pelanggan yang percaya lantas melakukan transaksi kepada tersangka. Uang sudah di transfer namun barang tak kunjung tiba. Hal itu rupanya juga sudah berlangsung sejak tahun 2020, sebab sejak tahun itu pemilik toko sering dikomplain oleh pelanggannya lantaran barang yang dia pesan tidak sampai ke tujuan.

Hingga puncaknya pada Juli 2023 pemilik toko yang kerap mendapatkan komplain  tersebut melapor ke Polda Kaltim. Kemudian polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya menguak lokasi keberadaan tersangka yang berada di luar Kaltim.

"Lantas kami ringkus di awal Januari kemarin, bahkan saat kami ringkus tersangka masih melancarkan aksinya,"  ujar Yusuf.

Setelah itu, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Polsek setempat sebelum akhirnya diterbangkan menuju Balikpapan untuk kembali menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah perangkat penyimpanan data berukuran kecil berkapasitas 8Gb yang berisikan empat pesan suara tersangka saat melancarkan aksinya.

"Kami juga temukan dan dijadikan barang bukti sebanyak 16 rekening korban, serta dua unit gawai dan tiga kartu sim seluler," sebutnya.

Sementara itu, untuk bukti digital polisi memperlihatkan satu cuplikan layar pesan singkat tersangka dengan korban, satu cuplikan layar profil yang mengaku sebagai petugas administrator ataupun pemilik, dua akun WhatsApp pribadi, dan satu akun WhatsApp bisnis.

Yusuf menegaskan atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pada pasal itu berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan merusak informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain dengan tujuan agar informasi atau dokumen itu dianggap seolah-olah data otentik milik sendiri," katanya.

Yusuf menambahkan dengan pasal itu tersangka diancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024