Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera membentuk gugus tugas daerah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi di Samarinda, Kamis, menyampaikan bahwa Perpres tersebut memberikan mandat kepada daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Timur, untuk menyelenggarakan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia dibentuk melalui keputusan gubernur.
Suparni menjelaskan keanggotaan gugus tugas daerah tersebut bakal melibatkan organisasi perangkat daerah Provinsi, instansi vertikal kementerian di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta mitra Non Pemerintah.
"Tugas dari gugus tugas ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan (SK) yang akan diterbitkan," kata Suparmi pada kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 60 tahun 2023 di lingkup Pemprov Kaltim,
Acara ini dihadiri pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim.
Suparmi mengatakan pentingnya para Aparatur Sipil Negara untuk memahami Perpres Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategis Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
"Hari ini adalah tahap sosialisasi dan penyamaan persepsi terhadap ketentuan baru ini," ujarnya.
Sementara implementasinya masih menunggu turunan dari Perpres, yaitu peraturan menteri Hukum dan HAM yang sedang disusun, Dia menegaskan bahwa pembentukan Gugus Tugas ini merupakan langkah awal dalam tahap sosialisasi.
"Kita kenali dan inventarisir apa yang telah kita lakukan dan yang masih perlu dikerjakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi di Samarinda, Kamis, menyampaikan bahwa Perpres tersebut memberikan mandat kepada daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Timur, untuk menyelenggarakan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia dibentuk melalui keputusan gubernur.
Suparni menjelaskan keanggotaan gugus tugas daerah tersebut bakal melibatkan organisasi perangkat daerah Provinsi, instansi vertikal kementerian di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta mitra Non Pemerintah.
"Tugas dari gugus tugas ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan (SK) yang akan diterbitkan," kata Suparmi pada kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 60 tahun 2023 di lingkup Pemprov Kaltim,
Acara ini dihadiri pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim.
Suparmi mengatakan pentingnya para Aparatur Sipil Negara untuk memahami Perpres Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategis Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
"Hari ini adalah tahap sosialisasi dan penyamaan persepsi terhadap ketentuan baru ini," ujarnya.
Sementara implementasinya masih menunggu turunan dari Perpres, yaitu peraturan menteri Hukum dan HAM yang sedang disusun, Dia menegaskan bahwa pembentukan Gugus Tugas ini merupakan langkah awal dalam tahap sosialisasi.
"Kita kenali dan inventarisir apa yang telah kita lakukan dan yang masih perlu dikerjakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024