Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang masa pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, di Samarinda, Minggu, mengatakan perpanjangan pendaftaran dilakukan menyusul jumlah pendaftar hanya 38 persen terpenuhi dari 11.441 TPS, di 10 kabupaten/kota di Kaltim.
"Kami memutuskan memperpanjang masa pendaftaran dari yang semula ditutup pada 6 Januari 2024, menjadi 8 Januari 2024," ujar Hari.
Ia mengajak masyarakat Kaltim untuk turut andil mendaftar sebagai pengawas TPS sebagai merupakan garda terdepan dalam mengawal pesta demokrasi di tingkat bawah.
"Kami berharap masyarakat Kaltim yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai pengawas TPS dan berkontribusi dalam menjaga integritas pemilu di daerah," katanya.
Bawaslu Kaltim, lanjutnya, akan memperkuat koordinasi dengan bawaslu kabupaten/kota serta melakukan supervisi ke wilayah kecamatan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
"Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang arti penting peran pengawas TPS dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS," ujarnya.
Bawaslu Kaltim juga melakukan supervisi perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), salah satunya Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Supervisi itu bertujuan memastikan kuota Pengawas TPS berdasarkan jumlah TPS di wilayah kecamatan terpenuhi sehingga pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2024 dapat diawasi secara maksimal.
"Kami ingin memastikan jumlah pendaftar Pengawas TPS mencukupi kuota yang ditetapkan. Jika ada kekurangan, kami akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Samarinda untuk mencari solusi," katanya.
Hari meminta calon pengawas TPS yang terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan independensi yang tinggi, serta mampu bekerja secara profesional dan netral saat menjalankan tugas.
Panwaslu Kecamatan akan melakukan verifikasi administrasi dan substansi terhadap berkas-berkas pendaftar, setelah pendaftaran ditutup. Mereka akan mengumumkan hasil seleksi pada 10 Januari 2024.
Panwaslu Kecamatan akan melakukan verifikasi administrasi dan substansi terhadap berkas-berkas pendaftar, setelah pendaftaran ditutup. Mereka akan mengumumkan hasil seleksi pada 10 Januari 2024.
"Kami mengimbau masyarakat yang berminat menjadi Pengawas TPS untuk mengikuti proses seleksi ini dengan baik dan jujur, serta menghormati keputusan Panwaslu Kecamatan," kata Hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024