Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin menyoroti pentingnya pemeriksaan ketat alamat domisili siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di provinsi tersebut sebagai evaluasi pada tahun ajaran baru nanti.
"Penerimaan itu harus dievaluasi agar siswa yang benar-benar berdomisili di area sekolah tersebut mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak," katanya. di Samarinda, Selasa.
M.Udin yang juga legislator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang mengatakan, pemeriksaan alamat domisili siswa secara valid dibutuhkan untuk menghindari adanya kecurangan, karena terdapat kasus sejumlah pihak menggunakan alamat palsu agar masuk ke sekolah yang diinginkan.
Diakuinya, solusi masalah PPDB di Kaltim tidak dapat diselesaikan secara cepat karena merupakan proses tahunan yang berulang.
"DPRD bersama tim komisi IV mendalami solusi yang berkelanjutan terhadap masalah PPDB di Kalimantan Timur," katanya.
Dikemukakannya, pemerintah dan pihak sekolah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan regulasi terhadap praktik kecurangan PPDB. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah petugas pengawas dan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
"Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya praktik kecurangan," ungkapnya.
M.Udin menyatakan menerima keluhan dari sejumlah siswa kurang mampu yang dilaporkan tidak diterima di sekolah negeri di sekitar tempat tinggal mereka. Siswa-siswa itu lantas masuk ke sekolah swasta dengan biaya lebih tinggi.
"Namun, beberapa oknum memanfaatkan situasi penerimaan itu untuk meminta sesuatu dalam proses pendaftaran," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah dan pihak sekolah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PPDB. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membuka informasi secara luas tentang proses PPDB dan mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.
"Pemerintah dapat melakukan reformasi sistem PPDB untuk mengurangi peluang terjadinya kecurangan. Salah satu reformasi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan sistem zonasi yang ketat," paparnya. (Adv/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Penerimaan itu harus dievaluasi agar siswa yang benar-benar berdomisili di area sekolah tersebut mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak," katanya. di Samarinda, Selasa.
M.Udin yang juga legislator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang mengatakan, pemeriksaan alamat domisili siswa secara valid dibutuhkan untuk menghindari adanya kecurangan, karena terdapat kasus sejumlah pihak menggunakan alamat palsu agar masuk ke sekolah yang diinginkan.
Diakuinya, solusi masalah PPDB di Kaltim tidak dapat diselesaikan secara cepat karena merupakan proses tahunan yang berulang.
"DPRD bersama tim komisi IV mendalami solusi yang berkelanjutan terhadap masalah PPDB di Kalimantan Timur," katanya.
Dikemukakannya, pemerintah dan pihak sekolah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan regulasi terhadap praktik kecurangan PPDB. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah petugas pengawas dan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
"Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya praktik kecurangan," ungkapnya.
M.Udin menyatakan menerima keluhan dari sejumlah siswa kurang mampu yang dilaporkan tidak diterima di sekolah negeri di sekitar tempat tinggal mereka. Siswa-siswa itu lantas masuk ke sekolah swasta dengan biaya lebih tinggi.
"Namun, beberapa oknum memanfaatkan situasi penerimaan itu untuk meminta sesuatu dalam proses pendaftaran," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah dan pihak sekolah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PPDB. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membuka informasi secara luas tentang proses PPDB dan mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.
"Pemerintah dapat melakukan reformasi sistem PPDB untuk mengurangi peluang terjadinya kecurangan. Salah satu reformasi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan sistem zonasi yang ketat," paparnya. (Adv/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023