Persoalan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Balikpapan, merupakan salah satu tema yang dibahas dalam Program Balikpapan Menyapa, pada Rabu (22/11).
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Neni Dwi Winahyu mengatakan, pertemuan tersebut merumuskan persoalan PTSL yang masih mewajibkan IMTN.
Dia menerangkan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN, menginstruksikan camat melaksanakan kewenangan pelayanan IMTN.
Kebijakan itu mengatur tanah nonpertanian yang dimohonkan perorangan atau badan hukum, dengan luasan alas hak sampai dengan 5 ribu meter persegi, atau tidak memiliki alas hak sampai dengan 1.000 meter persegi.
Kemudian, tanah pertanian yang dimohonkan perorangan atau badan hukum dengan luasan alas hak sampai dengan 20 ribu meter persegi, yakni kawasan peruntukan pertanian dan perikanan.
“Jadi harus dipatuhi bahwa kita masih punya Perda IMTN yang belum dicabut, sehingga ada dua hal yang bisa dilakukan, yakni mengurus IMTN dulu atau berjalan bersama mengurus IMTS dan PTSL,” katanya.
Neni ingin membantu mengurangi persoalan yang akan timbul di kemudian hari pada program PTSL yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia menyebut, jika sertifikat terbit hanya melampirkan kuitansi pembelian tanah atau lahan garapan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan di masa yang akan datang.
“Adanya IMTN itu upaya mengurangi permasalahan di kemudian hari. Jangan sampai nanti timbul sertifikat, tapi ternyata bermasalah. Dan ketika ada mediasi, langsung diarahkan ke kejaksaan,” katanya.
Selain itu, sambung dia, program PTSL tidak melibatkan kecamatan, hanya melibatkan kelurahan. Sementara yang memegang basis data tanah bermasalah adalah kecamatan, kelurahan tidak mengetahui itu.
“Makanya dengan IMTN ini, dapat meminimalisir timbulnya masalah sengketa tanah. Harus diselesaikan masalahnya baru diajukan PTSL. Dan kami berharap kecamatan dan BPN bisa bersinergi. Semua data PTSL di-crosscheck di kecamatan,” terang dia.
Salah satunya, perubahan dalam hal pengumuman IMTN. Dalam Perwali 33/2017, pengumuman IMTN adalah 30 hari kalender sejak diterima RT, kelurahan, kecamatan setempat, dan DPPR. Pengumuman data fisik dan yuridis tanah hasil peninjauan/pengukuran ditandatangani pejabat instansi penyelenggara pelayanan IMTN.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023