DPRD Kalimantan Timur melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) lewat panitia khusus rancangan peraturan daerah (ranperda) di Samarinda, Selasa.
 
Ketua Pansus Harun Al Rasyid mengatakan naskah Ranperda Tratibumlinmas telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.
 
 "Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan," ujarnya.
 
Menurut Harun, Ranperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur.
 
Ranperda itu mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial.

Baca juga: Bupati Penajam ajak masyarakat jaga kondusifitas keamanan dukung IKN
 
Kemudian tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.
 
"Ranperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan," ujar Harun.
 
Ranperda Tratibumlinmas, lanjutnya, juga mengatur denda dari pelanggar ketertiban tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah.

"Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang," katanya.
 
Setelah finalisasi naskah Ranperda Tratibumlinmas, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan menggelar uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan.

Baca juga: KPU-Polresta Samarinda kerjasama wujudkan Pemilu tertib dan damai

Harun mengatakan uji publik itu akan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.

"Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini," ucapnya.
 
Setelah uji publik, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan melakukan fasilitasi ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. Pada 16 November 2023, Pansus itu akan menyampaikan laporan akhirnya di rapat paripurna DPRD Kaltim.
 
 "Insya Allah, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda," ujar Harun. (Adv/DPRD Kaltim)

Baca juga: Satpol PP: Estetika banyak makna baik keindahan maupun ketertiban

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023