Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda, Surono mengatakan estetika dalam pandangan pihaknya memiliki banyak makna, baik keindahan maupun ketertiban terhadap suatu aturan.
 

"Apabila pedagang kaki lima (PKL) tidak mematuhi  aturan,  melanggar Perda maka akan ditertibkan, bukan  berarti kita mencari-cari kesalahan,” katanya.

Hal tersebut disampaikannya pada Diskusi Publik "Menyambut Hari Pamong Praja" yang digelar oleh Komite September Hitam di Taman Universitas Mulawarman (Unmul), Rabu (7/9/2022).

Ia menegaskan, dalam pelaksanaannya Satpol PP tidak bisa berdiri sendiri, melainkan ada intansi terkait yang bergerak bersama untuk mewujudkan suatu estetikan yang baik.

Surono mencontohkan, salah satu PKL  yang ditertibkan baru-baru ini yakni Warung Iga Bakar Sunaryo yang berada di perempatan lampu merah Jalan Ahmad Yani terpaksa  dibongkar karena telah melanggar Perda.

Pembongkaran tersebut warung iga bakar telah melanggar aturan, tidak sesuai dengan  estetika kota dan  menyalahi peruntukan lahan yang seharusnya sebagai lahan parkir digunakan untuk tempat usaha.

“Penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak serta merta langsung dibongkar,  tetapi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” katanya.

Surono menjelaskan, jika ada suatu pelanggaran terlebih dahulu dilakukan pendekatan emosional dan persuasif.

“Biasanya jika melalui pendekatan emosional dan persuasif akan lebih efektif tanpa harus melakukan penertiban, tetapi mereka melakukan pembongkaran sendiri,” ucapnya.(Advertorial)
 

Pewarta: R'Sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022