Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda, Surono mengatakan estetika dalam pandangan pihaknya memiliki banyak makna, baik keindahan maupun ketertiban terhadap suatu aturan.
"Apabila pedagang kaki lima (PKL) tidak mematuhi aturan, melanggar Perda maka akan ditertibkan, bukan berarti kita mencari-cari kesalahan,” katanya.
Hal tersebut disampaikannya pada Diskusi Publik "Menyambut Hari Pamong Praja" yang digelar oleh Komite September Hitam di Taman Universitas Mulawarman (Unmul), Rabu (7/9/2022).
Ia menegaskan, dalam pelaksanaannya Satpol PP tidak bisa berdiri sendiri, melainkan ada intansi terkait yang bergerak bersama untuk mewujudkan suatu estetikan yang baik.
Surono mencontohkan, salah satu PKL yang ditertibkan baru-baru ini yakni Warung Iga Bakar Sunaryo yang berada di perempatan lampu merah Jalan Ahmad Yani terpaksa dibongkar karena telah melanggar Perda.
Pembongkaran tersebut warung iga bakar telah melanggar aturan, tidak sesuai dengan estetika kota dan menyalahi peruntukan lahan yang seharusnya sebagai lahan parkir digunakan untuk tempat usaha.
“Penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak serta merta langsung dibongkar, tetapi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” katanya.
Surono menjelaskan, jika ada suatu pelanggaran terlebih dahulu dilakukan pendekatan emosional dan persuasif.
“Biasanya jika melalui pendekatan emosional dan persuasif akan lebih efektif tanpa harus melakukan penertiban, tetapi mereka melakukan pembongkaran sendiri,” ucapnya.(Advertorial)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022