Samarinda (ANTARA Kaltim)- Badan Kehormatan punya peran vital menjaga harkat dan martabat anggota DPRD. Dibutuhkan kinerja maksimal agar menciptakan lingkungan yang sehat dan berdisiplin di tengah dinamika politik yang ada.

Dalam rangka itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (20/2). Kunjungan dimaksudkan guna mendapatkan sejumlah pengetahuan dan informasi yang dinilai berharga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja BK.

Ketua BK DPRD Kaltim Waris Husain mengatakan dipilihnya Provinsi Sumatera Utara dikarenakan perkembangan pembangunannya yang cukup maju serta telah melewati berbagai persoalan yang di antaranya bahkan menjadi topik nasional.

“Selama dibentuk periode 2009-2014, BK DPRD Kaltim belum pernah ke sini. Dan dalam rentang waktu selama itu telah terjadi berbagai dinamika yang menjadi topik perbincangan secara nasional, di antaranya peristiwa demo masyarakat hingga menyebabkan ketua dewannya meninggal dunia. Dengan melewati berbagai macam peristiwa tersebut menjadikan tolok ukur untuk lebih menajami kinerja mereka,” kata Waris Husain didampingi Anggota BK Ahmad Abdullah dan Rakhmad Majid Gani.

Di antara penggalian informasi tersebut adalah mengenai apakah BK DPRD Sumut pernah mengambil suatu keputusan yang berdasarkan sidang yakni melalui mekanime dipanggil, kemudian diperiksa dan seterusnya. Serta mengetahui bagaimana mekanisme penggantian anggota apabila ada yang berhenti atau mengundurkan diri. Terlebih yang berkaitan dengan posisinya jika berada dalam alat-badan kelengkapan dewan.

“Penggalian informasi tersebut sangatlah penting bagi BK, mengingat tugas dan kewajiban yang cukup berat harus diemban, sehingga berbagai informasi yang penting dan berharga akan disaring untuk nantinya bisa diterapkan,” tutur Waris.

Anggota BK DPRD Kaltim Rakhmad Majid Gani menanyakan apakah ada kasus yang pernah dialami oleh BK Sumut yakni ketika ada salah satu anggota dewan yang dinonaktifkan sebagai anggota dewan, namun yang bersangkutan tidak lantas digantikan dan berlangsung lama hingga tahunan.

“Kebijakan tersebut sangat merugikan partai dan masyarakat yang diwakili karena aspirasi akan sulit sampai. Nah, bagaimana BK Sumut menyikapinya,” tanya Majid. Sementara itu Anggota BK DPRD Kaltim lainnya, Ahmad Abdullah juga menanyakan apakah ada peraturan kawasan di larang merokok di areal publik di kantor DPRD, dan bagaimana penindakannya ketika ada pelanggaran.

“Seperti diketahui bersama masalah rokok memang masalah yang dialami oleh semua daerah. DPRD Kaltim sendiri melarang merokok ketika sedang berlangsung rapat. Bagaimana dengan DPRD di Sumut,” tanya Abdullah.

Menjawab semua itu Ketua BK DPRD Provinsi Sumut Muhammad Nuh menjelaskan memang pernah ada menghadapi persoalan di internal yaitu berkaitan anggota BK yang di PAW oleh partainya karena yang bersangkutan pindah partai. Selain itu BK juga pernah melakukan peneguran terhadap salah satu anggota dewan disebabkan minimnya kehadiran. Oleh partainya yang bersangkutan dijadikan salah satu alasan untuk melakukan PAW.

‘”Bahkan ada sempat kasus yang sedikit lucu yakni ketika BK menerima laporan resmi ada anggota dewan wanita yang dikeluhkan oleh pihak keluarga sebab sibuk rapat dan kunjungan kerja sehingga menyebabkan keluarganya  merasa terbengkalai. Untuk persoalan ini BK menyelesaikannya secara kekeluargaan mengingat sejatinya masalah ini adalah masalah pribadi, namun pada akhirnya selesai dan tidak ada masalah,” beber Nuh.

Nuh menjelaskan jika ada anggota dewan yang berhenti atau meninggal pada satu alat kelengkapan dewan, maka menismenya langsung diisi oleh penggantinya. Namun kalau fraksinya ingin melakukan pemindahan tidak ada masalah, tinggal melayangkan surat ke pimpinan dan kemudian diumumkan dalam rapat paripurna.

Sejauh ini belum pernah BK melakukan sidang hingga ada anggota terkena PAW. Namun kalau salah satu hasil kerja dewan dijadikan salah satu fakta oleh fraksi atau partai dalam melakukan PAW, itu memang ada. “Tidak semua PAW BK terlibat, hanya untuk kasus-kasus tertentu. Untuk Sumut memang ada perda larangan merokok di areal publik termasuk di kantor dan ruang-ruang rapat, dan dalam pelaksanaannya para anggota dewan saling memahami dan mengingatkan saja,” pungkasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)















Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014