Pemerintah Kabupaten Paser segera membuat regulasi atau aturan yang memperbolehkan masyarakat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubidi menggunakan drum karena kondisi daerah yang tidak semua memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). 

 “Kami akan bersurat terkait regulasi ini ke Pertamina,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser, Paulus Marghita, Senin (7/8).

Untuk pembuatan regulasi ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Paser akan berkoordinasi dengan kepolisian.

Adapun isi permohonan yang ditujukan kepada  General Manager PT. Pertamina Regional IV Kalimantan di Balikpapan, kata Paulus, agar pangkalan BBM jenis pertalite yang ada di pedesaan diperbolehkan mengangkut pertalite dari  SPBU ke pangkalan  menggunakan drum. 

Paulus menjelaskan kebijakan itu untuk mempermudah masyarakat  mendapatkan BBM bersubsidi karena belum semua kecamatan memiliki SPBU sehingga masyarakat di pedesaan terlalu jauh untuk membeli pertalite di wilayah lain yang memiliki SPBU .

“Jika tidak diizinkan membeli menggunakan drum maka biaya makin tinggi. Kami minta dispensasi dengan catatan tidak ada penyalahgunaan BBM,” katanya. 

Ia menegaskan masyarakat perlu BBM untuk kegiatan sehari-hari maupun untuk kendaraan pengangkut hasil bumi. 

“Jika masyarakat di desa membeli BBM dari pengecer, maka harga akan melonjak tinggi, saat ini harga pertalite di angka Rp13 ribu per liter,“ katanya. 

Lanjut Paulus, Pemkab Paser mendorong adanya pembangunan Pertashop di seluruh wilayah Kabupaten Paser. Pertashop merupakan usaha resmi mitra Pertamina dan harga Pertamax maupun  Dexlite di Pertashop walaupun di pedalaman desa sama dengan harga di SPBU.

 “Pertamax harganya fluktuatif sekarang Rp12 ribuan per liter dan Dexlite Rp13 ribuan per liter,” tuturnya.

Paulus menambahkan saat ini tercatat ada 66 Pertashop yang sudah dibangun, baik dengan latarbelakang usaha PT, CV, ataupun Badan Usaha Milik Kecamatan (BUMK). 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023