Sekitar 300 buruh dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menuntut PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP) mematuhi putusan Perdata Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr, tanggal 16 April 2020, yang belum juga dilaksanakan.
 
"Gugatan ini telah melewati semua tingkat peradilan di Negara Republik Indonesia, dan pada Pengadilan Tingkat Peninjauan Kembali, gugatan kami dikabulkan," ujar Koordinator aksi TKBM Komura Hambali di Samarinda, Senin.
 
Ia menyebutkan, putusan peradilan menyatakan bahwa PT PSP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengganti kerugian TKBM Komura dengan nilai total sebesar Rp18.665.493.600.
 
Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, hak TKBM Komura yang belum dibayarkan oleh PT PSP berdasarkan putusan yang dikeluarkan tanggal 16 April 2020, belum juga dilaksanakan.
 
"Pada tanggal 23 April 2023, Putusan Peninjauan Kembali telah dikeluarkan dengan nomor 102 PK/Pdt/2023, dan PT PSP tidak lagi memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan, sehingga harus segera melaksanakan putusan tersebut," sebut Hambali.
 
Sejak permohonan eksekusi dilakukan dan teguran diberikan oleh Pengadilan Negeri Samarinda, PT PSP tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Hambali  menuturkan aksi demo ini juga melibatkan Unit Nusantara, yang terkait dengan perkara Nomor 43 di PTUN PT PSP yang ingin membatalkan SK Tahun 2014 yang mengatur seluruh biaya bongkar muat di Pelabuhan Palaran.
 
"Dengan aksi demo ini, TKBM Komura dan Unit Nusantara berharap PT PSP segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayar hak-hak yang telah ditetapkan oleh hukum," ungkap Pengawas Koperasi TKBM Komura itu.
 
Setelah berjalan lebih kurang enam tahun lamanya, pembayaran atau eksekusi harus dilakukan untuk menghormati putusan hukum dan hak asasi TKBM Komura.
 
"Teman-teman TKBM Komura bersiap-siap untuk meningkatkan aksi jika tuntutan mereka tidak direspons dengan serius," tandas Hambali.
 
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Hadi Riyanto menyatakan bahwa pengadilan tetap akan melaksanakan eksekusi atas keputusan Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr.
 
"Keputusan ini harus dipatuhi, dan tahapan permohonan telah ditindaklanjuti oleh pengadilan. Pihak pengadilan memanggil pihak yang diperintahkan untuk melaksanakan isi putusan," kata Hadi.
 
Namun, katanya, pelaksanaan eksekusi ini sempat tertunda dan belum dilaksanakan selama ini. 
 
Hadi Riyanto menyebutkan bahwa ada beberapa kendala yang menghambat proses eksekusi tersebut. 
 
Kendati demikian, proses perkara telah sampai pada tingkat Pengadilan Negeri, banding, dan kasasi, putusan akhirnya dikeluarkan pada bulan Juni lalu.
 
Hadi Riyanto menegaskan pihak pengadilan akan segera melakukan pelaksanaan eksekusi, meskipun telah terjadi penundaan yang cukup lama. 
 
"Keputusan ini menjadi penting untuk diputuskan demi keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Kami akan segera melakukan eksekusi dalam waktu dekat ini," tutup Hadi.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023