Balikpapan (ANTARA Kaltim)- Sebanyak 180 perusahaan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur terancam dijatuhi sanksi karena membayar gaji karyawan di bawah ketentuan upah minimum kota (UMK) pada 2013 sebesar Rp1,75 juta.

"Jika tidak membayar gaji sesuai UMK, perusahaan terancam terkena sanksi, mulai dari teguran, denda, hingga pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Balikpapan, Tirta Dewi di Balikpapan, Rabu.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang tidak mau membayar pekerjanya sesuai UMK itu umumnya bergerak di bidang pelayanan mapun jasa, seperti perdagangan, apotek dan jasa-jasa yang lain.

Ia mengatakan, karyawan kontrak, atau karyawan dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) memang kebanyakan masih digaji di bawah standar UMK di Balikpapan sebesar Rp1,75 juta pada 2013.

"Sebanyak 180 perusahaan yang tidak membayar upah karyawan sesuai UMK itu mencapai 10 persen dari seluruh perusahaan yang terdaftar di Balikpapan yang mencapai 1.800 perusahaan," katanya.

Menurut Tirta, mulai Januari 2014 sudah berlaku UMK sebesar Rp1,9 juta. Disnakersos Balikpapan sedang melakukan sosialisasi. Kepada perusahaan-perusahaan dibagikan surat keputusan Gubernur Kaltim yang berisi ketentuan mengenasi UMK tersebut.

Dia mengatakan, sejauh ini juga belum ada penangguhan maupun keberatan dari perusahaan-perusahaan terkait ketentuan mengenai UMK 2014 yang ditetapkan sebesar Rp1,9 juta tersebut.

"Alhamdulilah mereka sudah menyatakan siap, bahkan ada yang secara tertulis," kata Tirta.

Disnakersos Kota Balikpapan akan mengawasi penerapan UMK itu dari laporan upah terendah yang diberikan perusahaan, yang juga harus menyertakan slip gaji.

Tirta meminta karyawan yang pembayaran upahnya di bawah ketentuan itu segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.

"Harapan kami semua perusahaan menaati ketentuan mengenai UMK ini. Bila ada karyawan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku tentu akan bekerja dengan baik, tenang dan senang. Ini juga akan meningkatkan produktivitasnya. Jadi perusahaan juga yang untung," kata Tirta Dewi.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014