Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser membentuk tim pengawas hewan kurban memastikan kesehatan hewan sebelum dikonsumsi masyarakat.
"Tim terus bekerja hingga tiga hari setelah Idul Adha atau H+3, " kata Analis Muda Disbunak Kabupaten Paser, Sriatun SPt, di Tanah Grogot, Selasa (27/6).
Menurut Sriatun, tim pengawas yang melibatkan petugas Disbunak dan UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) kecamatan, mereka sudah bekerja sepekan sebelum hari raya Idul Adha.
"Tim melakukan pengawasan di tempat-tempat penjualan hewan kurban dengan melakukan pengecekan kesehatan hewan," katanya.
Sriatun menuturkan, pengecekan kesehatan hewan kurban dilakukan sebelum dan sesudah hewan kurban dipotong untuk memastikan kelayakan daging kurban untuk dikonsumsi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawas mendatangi lokasi-lokasi yang dijadikan tempat pemotongan hewan kurban sekaligus memberikan edukasi.
Sriatun menyebutkan, lokasi pemotongan harus bersih, tempat penyembelihan harus terpisah dengan tempat tunggu hewan kurban maupun tempat untuk memotong daging kurban, termasuk tata cara penyembelihan.
Ia mengungkapkan, jika ditemukan daging hewan kurban yang terkena cacing pita, maka daging tersebut harus dipisahkan.
"Biasanya bagian hati yang terkena cacing pita, harus diperlakukan secara khusus agar bisa dikonsumsi," katanya.
Sriatun mengingatkan kepada para penjual, jika ada hewan kurban yang tersisa belum terjual, maka tim pengawas akan mengingatkan agar jangan dijual kembali karena hewan tersebut masuk kategori hewan khusus potong.
"Sisa hewan kurban tidak boleh dijadikan hewan untuk dikembangbiakan," kata Sriatun.
Ia mengemukakan, biasanya pada Hari Raya Idul Adha, UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di desa Jone menerima jasa pemotongan hewan kurban baik instansi pemerintah, swasta, ormas maupun lembaga keagamaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Tim terus bekerja hingga tiga hari setelah Idul Adha atau H+3, " kata Analis Muda Disbunak Kabupaten Paser, Sriatun SPt, di Tanah Grogot, Selasa (27/6).
Menurut Sriatun, tim pengawas yang melibatkan petugas Disbunak dan UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) kecamatan, mereka sudah bekerja sepekan sebelum hari raya Idul Adha.
"Tim melakukan pengawasan di tempat-tempat penjualan hewan kurban dengan melakukan pengecekan kesehatan hewan," katanya.
Sriatun menuturkan, pengecekan kesehatan hewan kurban dilakukan sebelum dan sesudah hewan kurban dipotong untuk memastikan kelayakan daging kurban untuk dikonsumsi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawas mendatangi lokasi-lokasi yang dijadikan tempat pemotongan hewan kurban sekaligus memberikan edukasi.
Sriatun menyebutkan, lokasi pemotongan harus bersih, tempat penyembelihan harus terpisah dengan tempat tunggu hewan kurban maupun tempat untuk memotong daging kurban, termasuk tata cara penyembelihan.
Ia mengungkapkan, jika ditemukan daging hewan kurban yang terkena cacing pita, maka daging tersebut harus dipisahkan.
"Biasanya bagian hati yang terkena cacing pita, harus diperlakukan secara khusus agar bisa dikonsumsi," katanya.
Sriatun mengingatkan kepada para penjual, jika ada hewan kurban yang tersisa belum terjual, maka tim pengawas akan mengingatkan agar jangan dijual kembali karena hewan tersebut masuk kategori hewan khusus potong.
"Sisa hewan kurban tidak boleh dijadikan hewan untuk dikembangbiakan," kata Sriatun.
Ia mengemukakan, biasanya pada Hari Raya Idul Adha, UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di desa Jone menerima jasa pemotongan hewan kurban baik instansi pemerintah, swasta, ormas maupun lembaga keagamaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023