Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mewajibkan dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK melakukan tes narkoba terlebih dahulu.

"Ada yang berbeda dari Penerimaan PPDB jenjang SMA/SMK di Kaltim tahun ini, kami mewajibkan kepada peserta didik untuk melakukan tes narkoba terlebih dulu," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muhammad Kurniawan di Samarinda, Rabu.

Ia mengatakan, ketentuan  tersebut berdasarkan surat rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III, mewajibkan peserta didik baru  melakukan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

Lanjutnya, kebijakan tersebut tercantum pada Pasal 6 ayat (3) dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024. Peserta didik diwajibkan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan instansi yang berwenang.

Kurniawan menjelaskan, tes narkoba menjadi syarat PPDB tahun 2023,  selanjutnya surat keterangan bebas narkoba itu diserahkan paling lambat satu bulan setelah peserta didik sudah sah diterima pada sekolah tertentu.

"Kalau sesuai dengan Juknis itu, mereka yang diterima nantinya dilakukan tes narkoba," ujarnya.

Menurutnya, peserta didik baru tidak diwajibkan tes urine harus  di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, melainkan dibebaskan untuk melakukan tes  di mana saja, yang terpenting instansi kesehatan memiliki syarat dan wewenang mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.

Kurniawan menambahkan, Disdikbud Kaltim juga akan melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional  (BNN) terkait tes narkoba tersebut.

"Kita bebaskan peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), Rumah Sakit, Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) lainnya, mereka mempunyai tarifnya masing-masing, bahkan nanti kita kerja sama dengan BNN, kalau BNN tentu tarifnya lebih murah," katanya.

Ia mengemukakan, jika ada peserta didik baru yang dinyatakan positif narkoba, maka tentu tidak akan diloloskan untuk diterima di sekolah mana pun.

"Tidak mungkin sekolah meloloskan atau menerima calon siswa yang positif menggunakan narkoba, regulasi jelas melarang hal tersebut," ujar Kurniawan.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023