Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi II DPRD Kaltim Andarias P Sirenden mengatakan, saat ini Kaltim membutuhkan hadirnya peraturan gubernur (Pergub) sebagai turunan dari peraturan daerah yang telah disahkan.

“Gubernur harus melakukan evaluasi mengapa banyak peraturan daerah yang kurang efektif. Bisa jadi salah satu penyebabnya adalah tidak adanya peraturan gubernur yang menjadi penjabaran dari perda itu sendiri,” ucap politikus Partai Hanura ini.

Politisi berlatar belakang birokrat ini menyatakan mengacu kepada mekanisme yang berlaku, setelah produk perundangan-undangan disahkan maka presiden membuat keputusan presiden untuk penjabaran.

Demikian pula di daerah, setelah perda disahkan maka seharusnya pemerintah dalam hal ini gubernur membuat peraturan sebagai acuan dari penjabaran perda dimaksud.

“Sudah lima tahun terakhir gubernur menjabat, sudah berapa peraturan daerah yang telah disahkan tiap tahunnya dan berapa yang diantaranya sudah diterbitkan pergubnya.

Hingga saat ini permintaan dewan yang berkaitan dengan hal tersebut tak kunjung dipenuhi Pemprov Kaltim,” tutur mantan kepala Dinas Pendidikan Kukar ini.

Ketiadaan Pergub seakan mempertegas sikap setengah hati pemerintah dalam merealisasikan peraturan daerah, sehingga pada akhirnya akan banyak pihak yang dirugikan baik masyarakat maupun daerah secara keseluruhan.

Padahal, sebuah peraturan daerah tidak akan disusun jika memang keberadaanya tidak dibutuhkan oleh daerah itu sendiri. Sangat penting bagi Pemprov Kaltim untuk segera melakukan pendataan terkait peraturan daerah mana saja yang belum memiliki Pergub dan secepatnya diproses.

“Saya berharap peringatan ini yang terakhir keluar dari dewan, yang artinya pemerintah bisa segera melakukan evaluasi karena bagaimanapun juga pelaksana teknis di lapangan memerlukan acuan yang jelas dan terarah, dan itu semua ada di undang-undang hingga pergub,” kata mantan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengawasan Kanwil Transmigrasi Kaltim ini. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013