Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menjanjikan segera membayar lahan milik warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang digunakan sebagai jalan umum Ring road 2 atau Jalan Nusyirwan Ismail yang saat ini sedang ditutup warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Dari hasil pertemuan, kami tetap konsisten dari awal Pemprov Kaltim siap membayar. Sebelumnya rencana melalui proses pengadilan (persidangan), tetapi ini diupayakan melalui proses mediasi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda usai menggelar rapat bersama pemilik lahan bertempat Kantor Gubernur Kaltim, Selasa.
Ia mengatakan, pada tahap berikutnya Pemprov Kaltim memastikan mekanisme pembayaran lahan tersebut sesuai aturan yang berlaku, salah satunya dengan meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Lanjutnya, dengan pendampingan dimaksudkan supaya sisi luasan sesuai ketentuan, kemudian dari segi harga nanti ada pihak yang menilai juga, tentunya melalui tim appraisal.
Nanda menjelaskan, alasan sampai detik ini belum dituntaskan pembayaran, karena ada kendala yang dihadapi memang tidak mudah, diantaranya pergantian pejabat hingga dokumen dari seluruh catatan proyek jalan tersebut tidak banyak dimiliki pihaknya.
"Itulah kenapa dari tahun 2012 hingga saat ini nasib warga menggantung karena belum jelasnya ganti rugi lahan mereka," katanya.
Ia menuturkan, jalan tersebut dibangun keroyokan, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim dan APBN.
Ada pun kendala lain karena pembangunan jalan tersebut pada tahun 2012, sehingga banyak kehilangan data kemudian para pejabat yang menangani dulu kini pensiun, maka untuk menelusuri perlu waktu.
Nanda menegaskan Dinas PUPR-Pera Kaltim akan membentuk tim percepatan, salah satunya untuk pembuatan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang juga akan segera dibentuk pihaknya.
Menurutnya DPPT akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan berapa nilai dibayarkan Pemprov kepada warga, selain tuntutan sebesar Rp1.750.000 per meter persegi.
"Karena ini menggunakan dana APBD Provinsi, ya kita tetap membuat DPPT dan tetap melibatkan Pemkot, lalu penganggaran melalui TAPD akan diusulkan pada APBD Perubahan. Kami hanya mengusulkan, pendekatan melalui dasar DPPT sebelum appraisal," sebutnya.
Nanda juga meminta agar warga pemilik lahan membuka terlebih dahulu jalan yang ditutup agar masyarakat tidak lagi terhambat. Pasalnya, Pemprov sudah jelas memiliki itikad baik, hanya saja perlu ada proses dan membutuhkan waktu.
"Mohon bersabar, yang jelas sudah ada niat baik dari Pemprov Kaltim sejak awal, hanya perlu proses dan mohon dimaklumi," ujarnya.
Sementara dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum Warga, Abdul Rahim mengatakan menuntut secara legalitas kapan dan hari apa akan dibayarkan kepada masyarakat.
"Namun Pemprov Kaltim masih enggan memberikan jawaban secara tertulis, akan tetapi itu kita tuangkan dalam berita acara pertemuan hari ini," kata Rahim.
Ia menegaskan, untuk nilai ganti rugi lahan dari warga senilai Rp1,75 juta per meter persegi. Namun Pemprov akan mengajukan tim appraisal yang sudah tersertifikasi, sehingga pihaknya juga akan menghormati proses itu.
"Janji dari Dinas PUPR Provinsi Kaltim pada Senin depan akan melakukan pengukuran pada objek tanah di Ring Road 2, kita ikuti saja prosesnya," ujar Abdul Rahim. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023