Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendalami temuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
"Pansus Investigasi Pertambangan (IP) akan menggelar rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Biro Hukum, dan Biro Umum Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim," kata Wakil Ketua Pansus IP M. Udin di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, Pansus IP meminta perpanjangan masa kerja karena kerja Pansus belum sepenuhnya selesai, artinya banyak permasalahan termasuk soal Jaminan Reklamasi (Jamrek) hasil temuan BPK RI 2021, kemudian berkaitan 21 IUP palsu. Pansus IP menginginkan persoalan tersebut benar-benar tuntas.
Adapun tujuan Pansus IP untuk memastikan pengelolaan pertambangan di Kaltim berjalan sesuai dengan regulasi, memastikan penanganan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengedepankan peraturan yang berlaku.
Kemudian, mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan batu bara terhadap realisasi tanggung jawab sosial perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR) dan jaminan reklamasi.
M.Udin menjelaskan, untuk mencapai tujuan tersebut maka Pansus Investigasi Pertambangan telah melaksanakan berbagai macam kerja, termasuk diantaranya rapat internal Pansus secara berkala, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum dan Umum Setda Provinsi Kaltim.Hal itu berkaitan dengan
verifikasi data jamrek, IUP dan PPM serta CSR.
“Hal yang menjadi kendala dalam kerja Pansus ini adalah tidak terbuka informasi yang selebar-lebarnya terkait keberadaan 21 IUP palsu, dana Jaminan Reklamasi yang ternyata beberapa tidak dipenuhi sepenuhnya, dan juga realisasi CSR yang belum optimal oleh perusahaan tambang,” ucap M. Udin.
Kemudian pekerjaan pansus selanjutnya selain RDP dengan Pemprov Kaltim dan kunjungan ke Polda Kaltim, juga memastikan perusahaan pertambangan terkait Jamrek, hasil temuan BPK RI yang menjaminkan reklamasi tanpa melaksanakan kegiatan reklamasi.
Udin mengungkapkan, terkait jumlah inspektur tambang yang hanya 30 orang di Kaltim juga menjadi kendala, sebab jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kaltim, sehingga pengawasan kegiatan penambangan dan komitmennya tentu tidak maksimal.
“Kita sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan tambang, termasuk ke PT Lembuswana Perkasa yang menyisakan lubang tambang (void) yang dikeluhkan warga Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Barat,” katanya.
Udin menambahkan, Pansus IP juga sudah melakukan sidak ke Kutai Barat dan ditemukan aktifitas Ship to Ship (STS) transfer tongkang batu bara perpindahan 180 feet ke 300 feet, yang jelas tidak boleh dilakukan di alur sungai, kecuali wilayah muara ataupun wilayah laut, sehingga perlu diluruskan untuk mengikuti regulasi yang berlaku. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Pansus Investigasi Pertambangan (IP) akan menggelar rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Biro Hukum, dan Biro Umum Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim," kata Wakil Ketua Pansus IP M. Udin di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, Pansus IP meminta perpanjangan masa kerja karena kerja Pansus belum sepenuhnya selesai, artinya banyak permasalahan termasuk soal Jaminan Reklamasi (Jamrek) hasil temuan BPK RI 2021, kemudian berkaitan 21 IUP palsu. Pansus IP menginginkan persoalan tersebut benar-benar tuntas.
Adapun tujuan Pansus IP untuk memastikan pengelolaan pertambangan di Kaltim berjalan sesuai dengan regulasi, memastikan penanganan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengedepankan peraturan yang berlaku.
Kemudian, mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan batu bara terhadap realisasi tanggung jawab sosial perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR) dan jaminan reklamasi.
M.Udin menjelaskan, untuk mencapai tujuan tersebut maka Pansus Investigasi Pertambangan telah melaksanakan berbagai macam kerja, termasuk diantaranya rapat internal Pansus secara berkala, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum dan Umum Setda Provinsi Kaltim.Hal itu berkaitan dengan
verifikasi data jamrek, IUP dan PPM serta CSR.
“Hal yang menjadi kendala dalam kerja Pansus ini adalah tidak terbuka informasi yang selebar-lebarnya terkait keberadaan 21 IUP palsu, dana Jaminan Reklamasi yang ternyata beberapa tidak dipenuhi sepenuhnya, dan juga realisasi CSR yang belum optimal oleh perusahaan tambang,” ucap M. Udin.
Kemudian pekerjaan pansus selanjutnya selain RDP dengan Pemprov Kaltim dan kunjungan ke Polda Kaltim, juga memastikan perusahaan pertambangan terkait Jamrek, hasil temuan BPK RI yang menjaminkan reklamasi tanpa melaksanakan kegiatan reklamasi.
Udin mengungkapkan, terkait jumlah inspektur tambang yang hanya 30 orang di Kaltim juga menjadi kendala, sebab jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kaltim, sehingga pengawasan kegiatan penambangan dan komitmennya tentu tidak maksimal.
“Kita sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan tambang, termasuk ke PT Lembuswana Perkasa yang menyisakan lubang tambang (void) yang dikeluhkan warga Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Barat,” katanya.
Udin menambahkan, Pansus IP juga sudah melakukan sidak ke Kutai Barat dan ditemukan aktifitas Ship to Ship (STS) transfer tongkang batu bara perpindahan 180 feet ke 300 feet, yang jelas tidak boleh dilakukan di alur sungai, kecuali wilayah muara ataupun wilayah laut, sehingga perlu diluruskan untuk mengikuti regulasi yang berlaku. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023