Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membahas tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi II dan Komisi IV ke PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) yang berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi Kaltim di Desa Pendingin Kecamatan Sanga- Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai perusahaan membangun  smelter nikel.

“Kami membahas terkait hasil sidak PT KFI dan melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan operasi usahanya, apakah benar-benar memenuhi dokumen perijinan, baik itu perijinan operasional maupun perizinan terkait mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, di Samarinda, Kamis.

Ia menyebutkan, pembahasan itu dalam rangka mencari solusi, karena sebelumnya ada indikasi ketidaksesuaian data perizinan dan juga pemenuhan dokumen terkait tenaga kerja asing.

Contohnya seperti BPJS Ketenagakerjaan ada tenaga kerja  yang tidak terdata, perlu dikomunikasikan lebih lanjut oleh PT KFI kepada badan yang bersangkutan, dan pihak manajemen PT KFI  tadi cukup kooperatif melaksanakan langkah perbaikan atas masukan beberapa instansi, terkait tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan termasuk   perizinan yang perlu dilampirkan.

“Kami dari DPRD perlu data, jadi menyuarakan sudah berdasarkan data yang disadur, bukan hal-hal yang bersifat argumentatif, seperti ketenagakerjaan, apakah sudah memenuhi prosedur dan sudah melakukan wajib lapor tenaga kerja,” papar Nidya.

Ia meminta  PT KFI untuk mengikuti  aturan ketenagakerjaan, saat ada laporan karyawan yang kerjanya lembur  tidak dibayar,  mohon  agar senantiasa dimonitor, supaya tenaga kerja yang bekerja di sana betul-betul  mendapat manfaat efek beroperasinya PT KFI.

“Selebihnya akan didalami oleh komisi masing-masing, terkait aturan ketenagakerjaan yang  mesti dipatuhi oleh PT KFI,”  ucapnya.

Nidya menuturkan, terkait perizinan agar PT KEI segera melampirkan secara lengkap data ke DPRD Kaltim, dan sesuai berdasarkan yang disampaikan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

"Sejumlah masukan yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPMPTSP,  Badan Agraria, dan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, sudah dicatat oleh manajemen PT KFI dan segera ditindak lanjuti, serta  DPRD Kaltim senantiasa melakukan monitoring," katanya.(Fan/ADV/DPRD Kaltim)
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023