Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono mengapresiasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah resmi disahkan pada akhir 2022 lalu, merupakan bukti keseriusan eksekutif dan legislatif dalam mereformasi sektor keuangan negara.

“Kami turut mengapresiasi lahirnya UU P2SK, artinya apa yang dikerjakan Presiden RI Joko Widodo kaitannya bagaimana bicara soal cashflow, kaitan dengan sistem kelola hutang, dan sistem keuangan daerah yang baik,” ujar Nidya di Samarinda, Jumat.

Dikemukakannya, hal tersebut ada kaitannya dengan langkah  pembatasan ekspor impor terhadap komoditas tertentu, material material maupun non material, keseluruhannya untuk memperkuat ekonomi dan sistem keuangan negara.

Dijelaskannya, UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan era. Diharapkannya  UU P2SK ini dapat menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.

Lanjutnya, UU tersebut mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan negara, yakni  penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi, lalu penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik .

Kemudian, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan,  perlindungan konsumen dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

“Keberadaan UU P2SK kemudian menjadi penguatan untuk menumbuhkan perekonomian negara dan daerah di tengah isu perekonomian global yang katanya gelap gulita efek resesi atas  pandemi berkepanjangan,” papar Nidya.

Ia percaya dengan APBN Negara Indonesia yang  mencapai Rp3.061,2 triliun tersebut mampu dan cukup kuat  untuk menghadapi prediksi di masa resesi pada perekonomian global.

“Dengan lahirnya UU tersebut, Permasalahan  yang dihadapi masyarakat, yang berhubungan dengan industri jasa keuangan juga akan diperhatikan dengan baik. Penegakan hukum  juga akan diperhatikan,” imbuhnya.(Fan/ADV/DPRD Kaltim)

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023