Polisi menyimpulkan kecelakaan tabrakan antara truk pembawa campuran beton siap tuang PT Fortuna Ready Mix dengan truk lainnya pembawa beton cair lainnya di turunan Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Kota Balikpapan, Selasa (27/12) sore pukul 16.00 Wita adalah sebab kesalahan manusia (human error).
Akibatnya, sopir truk Alex Thomas (64), warga Jalan Proklamasi, Manggar, Balikpapan Timur, mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia di RS Kanujoso Djatiwibowo satu jam sesudah kejadian.
“Dalam kejadian itu, pengemudi tidak mengerem sementara sudah memutar setir menghindari tabrakan dengan mobil angkutan kota,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan, Rabu.
Malang tak dapat ditolak, dengan banting setir ke kiri, truk Alex justru berhadapan langsung dengan pantat truk yang sedang menurunkan muatan beton cair untuk proyek pelebaran Jalan Soekarno-Hatta di pinggir ruas jalan tersebut.
Kabin truk Alex langsung menghantam bemper truk yang parkir itu, membuat setir melesak naik ke arah dadanya, sementara kepala Alex terayun ke depan membentur setir.
Di ruas itu, Jalan Soekarno-Hatta terbagi pada 2 jalur, satu untuk setiap arah, yaitu ke utara naik dan ke selatan turun. Bagian turun terkenal dengan sebutan Turunan Rapak.
Setiap jalur terbagi lagi menjadi 2 lajur sehingga 2 kendaraan searah dapat melaju bersisian. Truk Alex berada di Turunan Rapak, di titik itu yang pada pukul 16.00 Wita, adalah ujung dari antrean kendaraan yang berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah di Simpang Rapak.
Saat ini di Turunan Rapak sedang dikerjakan proyek penambahan lajur atau pelebaran jalan. Ironisnya, proyek ini adalah untuk antisipasi kejadian seperti kecelakaan ini.
“Kita sudah mengecek system pengereman, hasil sementara diketahui rem berfungsi dengan baik. Tidak ada kebocoran, tidak ada kerusakan, tidak ada udara yang masuk dan lain sebagainya,” lanjut Kombes Sonny.
Sistem pengiriman truk tronton yang dikendarai Alex menggunakan sistem pneumatic atau menggunakan tekanan angin untuk menggerakkan sepatu rem menjepit cakram rem. Kadangkala rem tidak berfungsi maksimal bila angin dari kompresor keluar di satu titik tertentu (bocor) sehingga sistem kekurangan tekanan untuk menjepit cakram rem dan menghentikan kendaraan.
“Rem berfungsi dengan baik,” kata Kombes Sonny sekali lagi.
Kesalahan atau human error yang terjadi adalah sopir tidak lantas menginjak rem begitu membanting setir ke kiri. Mengapa demikian, masih didalami oleh kepolisian.
“Karena ini kasusnya kecelakaan, dan pengemudi selaku tersangka meninggal dunia maka kasusnya akan kami hentikan penyidikannya,” lanjut Dirlantas. Pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Namun demikian, di sisi lain, polisi menemukan masa berlaku izin kelayakan kendaraan atau KIR dari truk Alex sudah kadaluwarsa selama 1 tahun 4 bulan. Terakhir truk itu diuji di Bantul, Yogyakarta. Menurut Dirlantas, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan untuk hal tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022