Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang saat ini masih berupa Raperda Kepemudaan, keberadaannya ke depan diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Kaltim yang kini masih di peringkat lima nasional.
"Tujuan dari dibentuknya Perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan para pemuda, sehingga ke depan kualitas hidup pemuda Kaltim meningkat, sehingga secara otomatis tingkat IPP-nya juga akan ikut naik," ujar Ketua Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Kaltim Ismail di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan, perjalanan Raperda Kepemudaan tersebut sudah mendekati masa akhir karena sudah dilakukan uji publik oleh pansus beberapa hari lalu.
Melalui Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini, terdapat rumusan norma untuk mendukung peningkatan IPP, sehingga dapat tergambar upaya Pemda dalam peningkatan IPP, yakni upaya pencapaian 15 indikator IPP oleh pemerintah pusat yang diurai melalui Rencana Aksi Nasional pada lampiran Perpres Nomor 43 Tahun 2012.
Saat uji publik lalu, lanjut Ismail, terdapat sejumlah masukan dari berbagai pihak, di antaranya adalah dari Direktoran Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun.
Dalam kesempatan itu, sejumlah masukan yang disampaikan Marbun secara virtual adalah dari sisi yuridis subjek hukum, yakni pembangunan pemuda adalah pemuda atau organisasi kepemudaan.
Jadi, ketika mencantumkan komunitas pemuda sebagai subjek hukum pembangunan, maka pembangunan kepemudaan perlu diatur secara konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda.
Untuk itu, perlu dicantumkan frasa organisasi kepemudaan yang berjenjang, termasuk organisasi kepemudaan yang tidak berjenjang seperti kelompok atau komunitas pemuda.
Ismail juga mengatakan bahwa pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, sedangkan untuk peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. (Ghofar/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Tujuan dari dibentuknya Perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan para pemuda, sehingga ke depan kualitas hidup pemuda Kaltim meningkat, sehingga secara otomatis tingkat IPP-nya juga akan ikut naik," ujar Ketua Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Kaltim Ismail di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan, perjalanan Raperda Kepemudaan tersebut sudah mendekati masa akhir karena sudah dilakukan uji publik oleh pansus beberapa hari lalu.
Melalui Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini, terdapat rumusan norma untuk mendukung peningkatan IPP, sehingga dapat tergambar upaya Pemda dalam peningkatan IPP, yakni upaya pencapaian 15 indikator IPP oleh pemerintah pusat yang diurai melalui Rencana Aksi Nasional pada lampiran Perpres Nomor 43 Tahun 2012.
Saat uji publik lalu, lanjut Ismail, terdapat sejumlah masukan dari berbagai pihak, di antaranya adalah dari Direktoran Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun.
Dalam kesempatan itu, sejumlah masukan yang disampaikan Marbun secara virtual adalah dari sisi yuridis subjek hukum, yakni pembangunan pemuda adalah pemuda atau organisasi kepemudaan.
Jadi, ketika mencantumkan komunitas pemuda sebagai subjek hukum pembangunan, maka pembangunan kepemudaan perlu diatur secara konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda.
Untuk itu, perlu dicantumkan frasa organisasi kepemudaan yang berjenjang, termasuk organisasi kepemudaan yang tidak berjenjang seperti kelompok atau komunitas pemuda.
Ismail juga mengatakan bahwa pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, sedangkan untuk peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. (Ghofar/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022