Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan sebanyak 4,9 kilogram sabu-sabu.
"Barang bukti kami temukan di rumah pasutri AZ (29) dan istrinya VR (28) saat penangkapan pada Jumat (30/9) di Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Senin.
Selain sabu-sabu, kata dia, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menyita serbuk ekstasi seberat 216,71 gram.
Dari pengakuan kedua pasutri, ungkap Sabana, mereka mendapatkan perintah dari tersangka wanita berinisial HT (29) untuk menjualkan narkoba jika ada pesanan.
"Si tersangka HT ini kebetulan tinggal satu rumah bersama pasutri. Jadi peran mereka ini bisa dikatakan gudang penyimpanan narkoba," jelas dia.
Ia mengatakan mereka mengaku dari hasil penjualan sabu-sabu memperoleh Rp175 juta per bulan. Mereka telah menjalankan bisnis haram narkotika selama tiga bulan. Ketiganya kini pasrah bakal mendekam di penjara cukup lama akibat perbuatannya.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Untuk bandar pengendali di atasnya terus kami kejar karena mereka ini sel jaringan terputus jadi perlu strategi khusus menangkapnya," ujar Sabana.
Ia mengatakan peredaran sabu-sabu ini dapat diungkap berdasarkan informasi masyarakat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus pasutri di Banjarmasin edarkan 4,9 kilogram sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Barang bukti kami temukan di rumah pasutri AZ (29) dan istrinya VR (28) saat penangkapan pada Jumat (30/9) di Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Senin.
Selain sabu-sabu, kata dia, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menyita serbuk ekstasi seberat 216,71 gram.
Dari pengakuan kedua pasutri, ungkap Sabana, mereka mendapatkan perintah dari tersangka wanita berinisial HT (29) untuk menjualkan narkoba jika ada pesanan.
"Si tersangka HT ini kebetulan tinggal satu rumah bersama pasutri. Jadi peran mereka ini bisa dikatakan gudang penyimpanan narkoba," jelas dia.
Ia mengatakan mereka mengaku dari hasil penjualan sabu-sabu memperoleh Rp175 juta per bulan. Mereka telah menjalankan bisnis haram narkotika selama tiga bulan. Ketiganya kini pasrah bakal mendekam di penjara cukup lama akibat perbuatannya.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Untuk bandar pengendali di atasnya terus kami kejar karena mereka ini sel jaringan terputus jadi perlu strategi khusus menangkapnya," ujar Sabana.
Ia mengatakan peredaran sabu-sabu ini dapat diungkap berdasarkan informasi masyarakat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus pasutri di Banjarmasin edarkan 4,9 kilogram sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022