Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan besaran kenaikan tarif angkutan Antar  Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk  jenis kendaraan minibus jenis Colt L300 dengan trayek Kabupaten Paser menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub. Sementara di lapangan sudah terjadi kenaikan tarif.
 

"Kami telah berkoordinasi dengan Dishub Kaltim, kenaikan tarif yang terjadi di lapangan saat ini bukan keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim, melainkan sepihak dari pengelola angkutan," tegas Inayatullah, Rabu (21/9).

Ia mengatakan, saat ini terjadi di lapangan,  tarif angkutan  dari Kabupaten Paser  menuju Kabupaten PPU  yang sebelumnya Rp60 ribu per penumpang , saat ini naik Rp10 ribu  sehingga menjadi Rp70 ribu per penumpang.

Menurutnya Pemerintah Provinsi Kaltim  hingga saat ini belum mengeluarkan Pergub penyesuaian harga tarif angkutan, masih dalam tahap pengkajian.

Inayatullah menyadari  bahwa  kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada kebutuhan masyarakat termasuk harga suku cadang kendaraan.

Oleh karena itu, katanya  pemerintah tidak bisa melarang pengelola angkutan menaikkan tarif dan hanya sebatas memberikan imbauan.

"Kami hanya bisa mengimbau, agar pengelola angkutan untuk menunggu Pergub, " pintanya.

Sementara Pengurus Serikat Pekerja Transportasi  Indonesia (SPTI) Kabupaten Paser,  Ali Topan  menilai jika tarif tidak dinaikkan,  maka para sopir angkutan akan mengalami kerugian.

"Kenaikan tarif angkutan  tersebut masih bersifat sementara  sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah,” katanya.

Ali berharap tarif baru angkutan umum segera ditetapkan pemerintah melalui kesepakatan antar pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Jika  menyesuaikan harga BBM,  idealnya tarif angkutan umum Rp80 ribu per penumpang," harap  Ali.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022