Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian menegaskan, tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus dugaan korupsi oknum karyawan atas nama Ristianti Annisa Fitria.
Annisa adalah karyawan pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau, Kantor Cabang Barabai, Kalimantan Selatan. yang dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (16/9), Annisa didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,8 miliar.
"Perbuatan yang bersangkutan merugikan perusahaan, sementara perusahaan adalah milik negara," jelas Humas PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Kalimantan Fariz Fauzan di Balikpapan, Selasa.
Terdakwa diduga menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Rantau. dan pihak auditor menemukan 127 KCA yang janggal di UPC Rantau yang dikelola terdakwa karena KCA-KCA tersebut tercatat masih aktif namun tidak ada input pembayaran.
Diduga pelunasan pinjaman KCA oleh nasabah tidak dimasukkan terdakwa ke dalam sistem pembayaran perusahaan.
Uang pelunasan yang seharusnya disetor ke kas perusahaan malah digunakannya untuk kepentingan sendiri. Dari audit juga diketahui uang yang tidak disetorkan itu mencapai Rp2,8 miliar lebih.
Karena itu Fariz menegaskan bahwa Pegadaian mendukung penegakan hukum terhadap pelaku. Juga tidak ada toleransi apa pun meskipun tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus ini.
“Kami juga memastikan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Fariz juga menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan yang mencakup seluruh Kalimantan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian ini.
Lebih jauh Fariz menjelaskan, penyelewengan yang dilakukan Ristianti Annisa terlacak antara lain lewat Pengawasan Melekat Online yang sudah diterapkan sejak 2020.
Dalam sistem itu ada laporan seluruh transaksi yang dapat diakses setiap waktu, kapan pun di mana pun.
Sebelumnya Pegadaian sudah menerapkan Pengawasan Melekat Offline, berupa pengawasan seluruh transaksi yang didukung dengan transparansi serta akuntabilitas dan dilaporkan secara manual.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022