Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di atas trotoar jalan.
 

“Mereka menyalahi aturan memanfaatkan trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki,” kata Kepala Satpol PP Kota Samarinda, M Darham di Samarinda.

Ia mengatakan, salah satu tempat yang ditertibkan yakni rumah makan Iga Bakar Sunaryo yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang.

Darham menjelaskan, sebelum melakukan penertiban berupa pembongkaran, sebenarnya Satpol PP sudah terlebih duhulu memberikan peringatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri.

“Tapi sayangnya surat imbauan  tersebut  tidak diindahkan mereka. Trotoar seharusnya sebagai lahan pejalan kaki atau parkir tapi  malah didirikan tenda untuk warung makan,” tutur Darham.

Lanjutnya, apalagi  berdasarkan pengakuan pemilik usahnya telah berjalan sekitar 3 tahun,  juga tidak memiliki izin usaha. Oleh karenanya, ia berharap pihak kelurahan bisa membantu memfasilitasi guna membangun tempat usaha yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Darham juga memastikan jika penertiban yang dilakukan tidak hanya  pada warung iga bakar saja, namun juga pada kawasan lainnya secara bertahap.

Ia mengemukakan, penertiban itu merupakan komitmen Pemkot Samarinda  dalam mengembalikan fungsi tata ruang, yaitu mengembalikan fungsi trotoar  sebagaimana mestinya.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034 pasal 101 Ayat 2.

Sementara penertiban yang dilakukan personel Satpol PP dibantu pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda bersama TNI/Polri.(Advertorial)

Pewarta: Rhd

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022