Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu mengatakan, banyak menemukan warga dari luar daerah itu yang akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) menggunakan berbagai cara, termasuk penggunaan dokumen surat keterangan pindah dari daerah asal.
Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan, petugas pernah menemukan adanya warga yang ingin mengurus kepindahan di daerah Penajam Paser Utara dengan menggunakan surat keterangan pindah yang di ‘scan’.
Namun, upaya mereka berhasil diketahui petugas, sehingga tidak bisa diproses untuk mendapatkan kartu keluarga (KK) maupun KTP.
“Bila menerima surat keterangan pindah dari warga luar Penajam Paser Utara akan dilakukan pengecekan ulang dengan cara melakukan konsolidasi. Kami pasti melakukan pengecekan dan untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah pindah dari daerah asal atau belum tidak terlalu sulit,†katanya.
Karena sudah interkoneksi dengan daerah lain, kata Tur Wahyu, petugas Disdukcapil hanya membuka nomor induk kependudukan (NIK) yang beru pindah tersebut dan jika ternyata masih terdaftar di daerah lain maka yang bersangkutan berarti belum mengajukan pindah dari daerah asal.
Dengan cara tersebut tambahnya, maka pihaknya bisa mengetahui surat keterangan yang diajukan asli atau palsu.
Selain itu, bila ternyata jaringan internet mengalami kendala, maka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi langsung melalui telepon, di Kantor Kependudukan daerah asal warga yang mengajukan pindah di Penajam Paser Utara.
Jika sudah dilakukan validasi dan pengecekan, lanjut Tur Wahyu, ternyata dokumen yang diserahkan tersebut palsu, maka secara otomatis petugas akan menolak dan tidak akan melakukan proses penerbitan KK maupun KTP.
“Kalau sebelum penerapan e-KTP, mungkin bisa saja melakukan pemalsuan tetapi sekarang jelas tidak bisa karena langsung kami cek dari daerah asal baik melalui validasi atau konsulidasi data ke pusat maupun menanyakan langsung ke daerah asal mereka,†katanya.
Tur Wahyu mengaku, warga luar untuk masuk di wilayah Penajam Paser Utara cukup tinggi.
Hingga akhir Juli 2013 kata dia, jumlah warga yang mengajukan pindah menjadi warga Penajam Paser Utara mencapai 299 orang sedangkan yang pindah keluar daerah hanya 198 orang.
"Rata-rata yang mengajukan pindah keluar daerah, karena telah bekerja maupun menuntut ilmu," katanya.
“Tinggihnya minat warga luar untuk masuk di Penajam Paser Utara disebabkan peluang kerja di daerah ini masih cukup tinggi. Salah satunya dengan adanya perkebunan kelapa sawit dan tambang batu bara sehingga ini yang memicu untuk menjadi tenaga kerja di Penajam Paser Utara,†ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan, petugas pernah menemukan adanya warga yang ingin mengurus kepindahan di daerah Penajam Paser Utara dengan menggunakan surat keterangan pindah yang di ‘scan’.
Namun, upaya mereka berhasil diketahui petugas, sehingga tidak bisa diproses untuk mendapatkan kartu keluarga (KK) maupun KTP.
“Bila menerima surat keterangan pindah dari warga luar Penajam Paser Utara akan dilakukan pengecekan ulang dengan cara melakukan konsolidasi. Kami pasti melakukan pengecekan dan untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah pindah dari daerah asal atau belum tidak terlalu sulit,†katanya.
Karena sudah interkoneksi dengan daerah lain, kata Tur Wahyu, petugas Disdukcapil hanya membuka nomor induk kependudukan (NIK) yang beru pindah tersebut dan jika ternyata masih terdaftar di daerah lain maka yang bersangkutan berarti belum mengajukan pindah dari daerah asal.
Dengan cara tersebut tambahnya, maka pihaknya bisa mengetahui surat keterangan yang diajukan asli atau palsu.
Selain itu, bila ternyata jaringan internet mengalami kendala, maka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi langsung melalui telepon, di Kantor Kependudukan daerah asal warga yang mengajukan pindah di Penajam Paser Utara.
Jika sudah dilakukan validasi dan pengecekan, lanjut Tur Wahyu, ternyata dokumen yang diserahkan tersebut palsu, maka secara otomatis petugas akan menolak dan tidak akan melakukan proses penerbitan KK maupun KTP.
“Kalau sebelum penerapan e-KTP, mungkin bisa saja melakukan pemalsuan tetapi sekarang jelas tidak bisa karena langsung kami cek dari daerah asal baik melalui validasi atau konsulidasi data ke pusat maupun menanyakan langsung ke daerah asal mereka,†katanya.
Tur Wahyu mengaku, warga luar untuk masuk di wilayah Penajam Paser Utara cukup tinggi.
Hingga akhir Juli 2013 kata dia, jumlah warga yang mengajukan pindah menjadi warga Penajam Paser Utara mencapai 299 orang sedangkan yang pindah keluar daerah hanya 198 orang.
"Rata-rata yang mengajukan pindah keluar daerah, karena telah bekerja maupun menuntut ilmu," katanya.
“Tinggihnya minat warga luar untuk masuk di Penajam Paser Utara disebabkan peluang kerja di daerah ini masih cukup tinggi. Salah satunya dengan adanya perkebunan kelapa sawit dan tambang batu bara sehingga ini yang memicu untuk menjadi tenaga kerja di Penajam Paser Utara,†ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013