Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan tiga pasangan calon Gubernur-calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2013-2018.
Penetapan tiga pasangan sebagai peserta pemilihan kepala daerah yang akan digelar 10 September 2013 itu berlangsung di Hotel Senyiur Samarinda, Sabtu malam melalui Rapat Pleno Pleno Terbuka Penetapan, Penentuan Nomor Urut dan Pengumuman Pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Kaltim.
Sebelum penetapan dilakukan oleh KPU, ketiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut melakukan pencabutan nomor urut.
Pasangan calon `incumbent` Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal yang diusung 10 partai politik di antaranya, Partai Golkar, Demokrat, Hanura dan PKS mendapat nomer urut 1, sementara pasangan yang diusung PDIP dan PPP Farid Wadjdy-Sofyan Alex mendapat nomor urut 2 dan pasangan calon perseorangan, Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dapat nomor urut 3.
"Dengan selesainya penentuan nomor urut ini, maka tiga pasangan yakni Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal sebagai peserta pemilihan kepala daerah dengan nomor urut 1, pasangan Farid Wadjdy-Sofyan Alex dengan nomor urut 2 dan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dengan nomor urut 3, resmi sebagai peserta pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim 2018-2018," ungkap Ketua KPU Kaltim, Andi Sunandar, kepada wartawan, Sabtu malam.
Setelah penentuan nomor urut pasangan calon itu, lanjut dia, KPU segera melakukan pencetakan logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan dilaksanakan 10 September 2013.
Tahapan selanjutnya, lanjut Andi Sunandar, yakni masa kampanye selama 14 hari yang akan berlangsung mulai 24 Agustus hingga 6 September 2013 dan masa tenang tanggal 7 - 9 September 2013.
Saat masa tenang, kata dia, KPU akan melaksanakan debat kandidat yang akan disiarkan secara langsung oleh dua televisi swasta nasional.
"Kami berharap, seluruh tahapan pemilihan gubernur-wakil gubernur berjalan dengan aman, lancar dan sukses. Kami minta kepada seluruh tim sukses ketiga pasangan calon agar tetap melaksanakan proses demokrasi secara damai dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya pilgub ini," katanya.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini dan kami meminta menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya sebab hal itu menjadi momentum bagaimana Kaltim lima tahun kedepan," ungkap Andi Sunandra.
Ketua KPU Kaltim itu kembali menegaskan, siap menghadapi gugatan PDIP terkait penetapan Sofyan Alex sebagai calon wakil gubernur, mendampingi Farid Wadjdy yang diusung PDIP dan PPP.
"Keputusan itu sesuai arahan KPU pusat dan tentunya berdasarkan peraturan KPU Nomer 9 tahun 2009 tentang larangan partau pengusung mencabut atau mengalihkan dukugannya. Jadi, kami siap menghadapi apapun konsekuesi dari ketetapan itu," ujar Andi Sunandar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Penetapan tiga pasangan sebagai peserta pemilihan kepala daerah yang akan digelar 10 September 2013 itu berlangsung di Hotel Senyiur Samarinda, Sabtu malam melalui Rapat Pleno Pleno Terbuka Penetapan, Penentuan Nomor Urut dan Pengumuman Pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Kaltim.
Sebelum penetapan dilakukan oleh KPU, ketiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut melakukan pencabutan nomor urut.
Pasangan calon `incumbent` Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal yang diusung 10 partai politik di antaranya, Partai Golkar, Demokrat, Hanura dan PKS mendapat nomer urut 1, sementara pasangan yang diusung PDIP dan PPP Farid Wadjdy-Sofyan Alex mendapat nomor urut 2 dan pasangan calon perseorangan, Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dapat nomor urut 3.
"Dengan selesainya penentuan nomor urut ini, maka tiga pasangan yakni Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal sebagai peserta pemilihan kepala daerah dengan nomor urut 1, pasangan Farid Wadjdy-Sofyan Alex dengan nomor urut 2 dan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dengan nomor urut 3, resmi sebagai peserta pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim 2018-2018," ungkap Ketua KPU Kaltim, Andi Sunandar, kepada wartawan, Sabtu malam.
Setelah penentuan nomor urut pasangan calon itu, lanjut dia, KPU segera melakukan pencetakan logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan dilaksanakan 10 September 2013.
Tahapan selanjutnya, lanjut Andi Sunandar, yakni masa kampanye selama 14 hari yang akan berlangsung mulai 24 Agustus hingga 6 September 2013 dan masa tenang tanggal 7 - 9 September 2013.
Saat masa tenang, kata dia, KPU akan melaksanakan debat kandidat yang akan disiarkan secara langsung oleh dua televisi swasta nasional.
"Kami berharap, seluruh tahapan pemilihan gubernur-wakil gubernur berjalan dengan aman, lancar dan sukses. Kami minta kepada seluruh tim sukses ketiga pasangan calon agar tetap melaksanakan proses demokrasi secara damai dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya pilgub ini," katanya.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini dan kami meminta menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya sebab hal itu menjadi momentum bagaimana Kaltim lima tahun kedepan," ungkap Andi Sunandra.
Ketua KPU Kaltim itu kembali menegaskan, siap menghadapi gugatan PDIP terkait penetapan Sofyan Alex sebagai calon wakil gubernur, mendampingi Farid Wadjdy yang diusung PDIP dan PPP.
"Keputusan itu sesuai arahan KPU pusat dan tentunya berdasarkan peraturan KPU Nomer 9 tahun 2009 tentang larangan partau pengusung mencabut atau mengalihkan dukugannya. Jadi, kami siap menghadapi apapun konsekuesi dari ketetapan itu," ujar Andi Sunandar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013