Stok minyak goreng di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diyakini mampu memenuhi kebutuhan masyarakat setempat untuk 1,5 bulan hingga 2 bulan ke depan, karena stoknya masih sebanyak 615,5 ton.


"Stok sebanyak 615,5 ton ini tersebar pada distributor, toko swalayan, dan para pedagang yang pada posisi 25 Januari 2022 mencapai 658.500 liter atau sekitar 549 ton," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor di Samarinda, Rabu.

Selanjutnya stok untuk kuota operasi pasar masih sebanyak 80.000 liter atau sekitar 67 ton dari PT Kutai Refinery Nusantara. Stok operasi pasar ini masuk dalam Program Minyak Goreng Satu Harga sesuai ketetapan pemerintah.

Stok minyak goreng yang diyakini cukup hingga 2 bulan, karena kebutuhan minyak goreng di Kaltim per bulan rata-rata sebanyak 546.000 liter atau sekitar 455 ton.

Rinciannya adalah untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan 376.740 liter atau 314 ton, terdiri dari 293.311 liter kemasan premium, 22.277 liter kemasan sederhana, dan 55.692 liter minyak goreng curah.

Sedangkan untuk kebutuhan industri, lanjut Roby, panggilan akrabnya, diperkirakan sebanyak 169.260 liter atau sekitar 141 ton per bulan.

Mengingat masih cukupnya stok minyak goreng di Kaltim, maka ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan bijak dalam membeli, tidak melakukan aksi borong karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.

"Jangan sampai warga melakukan aksi borong karena dampaknya sangat banyak, sementara pemerintah juga akan mengambil langkah hukum sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan, yakni menjual harga di atas Rp14.000 per liter, sesuai dengan HET," katanya.

Ia melanjutkan, Menteri Perdagangan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) mulai 27 Januari 2022, guna terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung mulai 19 Januari 2022.

Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri, katanya, berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor sebesar 20 persen dari volume ekspor.

Seiring penerapan kebijakan DMO, juga diterapkan kebijakan DPO seharga Rp9.300 kg untuk CPO, kemudian seharga Rp10.300 per liter untuk olein. Adanya kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga diberlakukan penetapan HET minyak goreng.

"Rinciannya adalah untuk minyak goreng curah dengan HET Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter," ujar  Roby.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022