Balikpapan (ANTARA Kaltim)- Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Balikpapan akan melaporkan kasus dugaan penjualan tanah milik pemkot oleh Wakil Wali Kota Heru Bambang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Sudah tiga bulan berlalu sejak laporan kami ke Polda Kaltim, begitu pula sejak pembentukan Pansus Aset di DPRD Balikpapan, namun belum ada hasil kongkret yang disampaikan kepada masyarakat," kata Nurdin Ismail, Ketua DPC LAKI Balikpapan, Minggu (5/5).
Sebab itu, tegas Nurdin Ismail, ia meminta Polda membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan mereka dalam kasus ini. Begitu pula dengan Panitia Khusus Aset di DPRD di Balikpapan yang juga menelusuri perkara ini sejak Februari lalu.
"Bila tak ada jua hasil nyata itu, kami segera laporkan," tegas Koordinator Bidang Investigasi dan Advokasi LAKI Muhammad Thalib.
LAKI melaporkan Wakil Wali Kota Heru Bambang kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada 6 Februari 2013 dengan sangkaan perbuatan penjualan aset tanah milik Pemkot Balikpapan di Jalan Sjarifuddin Joes, tak jauh di belakang Gedung Squash kepada PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) senilai Rp94,5 miliar.
Kepada Heru Bambang, IMB sudah menyampaikan uang muka sebesar Rp19 miliar untuk tanah yang per meternya dihargai Rp450.000.
Beberapa hari setelah laporan LAKI, Heru Bambang tidak membantah ada jual beli, namun membantah menjual aset milik Pemkot. Tanah seluas 5,3 hektare tersebut diakui sebagai milik Andi Malik Tadjoeddin, seorang warga Balikpapan.
Tadjoeddin sendiri kemudian diketahui tengah bersengketa dengan Pemkot Balikpapan perihal tanah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tadjoeddin menuntut Badan Pertanahan Nasional yang sudah memproses permohonan sertifikat atas tanah tersebut atas nama Pemkot Balikpapan.
Namun kemudian, setelah kasus ini mencuat di media dan ramai jadi perbincangan masyarakat, Andi Malik Tadjoeddin mundur dari tuntutan tersebut.
Ia juga dikabarkan mengembalikan uang milik PT IMB yang sebelumnya dibayarkan kepada Heru Bambang sebagai uang muka.
Polda Kaltim sendiri sampai beberapa waktu lalu mengumumkan masih memeriksa sejumlah pihak terkait. Begitu pula dengan Pansus Aset DPRD Balikpapan.
"Kami berencana memanggil Wakil Wali Kota pada kesempatan terakhir," kata Muhammad, politisi PPP yang menjadi Ketua Pansus.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Sudah tiga bulan berlalu sejak laporan kami ke Polda Kaltim, begitu pula sejak pembentukan Pansus Aset di DPRD Balikpapan, namun belum ada hasil kongkret yang disampaikan kepada masyarakat," kata Nurdin Ismail, Ketua DPC LAKI Balikpapan, Minggu (5/5).
Sebab itu, tegas Nurdin Ismail, ia meminta Polda membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan mereka dalam kasus ini. Begitu pula dengan Panitia Khusus Aset di DPRD di Balikpapan yang juga menelusuri perkara ini sejak Februari lalu.
"Bila tak ada jua hasil nyata itu, kami segera laporkan," tegas Koordinator Bidang Investigasi dan Advokasi LAKI Muhammad Thalib.
LAKI melaporkan Wakil Wali Kota Heru Bambang kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada 6 Februari 2013 dengan sangkaan perbuatan penjualan aset tanah milik Pemkot Balikpapan di Jalan Sjarifuddin Joes, tak jauh di belakang Gedung Squash kepada PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) senilai Rp94,5 miliar.
Kepada Heru Bambang, IMB sudah menyampaikan uang muka sebesar Rp19 miliar untuk tanah yang per meternya dihargai Rp450.000.
Beberapa hari setelah laporan LAKI, Heru Bambang tidak membantah ada jual beli, namun membantah menjual aset milik Pemkot. Tanah seluas 5,3 hektare tersebut diakui sebagai milik Andi Malik Tadjoeddin, seorang warga Balikpapan.
Tadjoeddin sendiri kemudian diketahui tengah bersengketa dengan Pemkot Balikpapan perihal tanah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tadjoeddin menuntut Badan Pertanahan Nasional yang sudah memproses permohonan sertifikat atas tanah tersebut atas nama Pemkot Balikpapan.
Namun kemudian, setelah kasus ini mencuat di media dan ramai jadi perbincangan masyarakat, Andi Malik Tadjoeddin mundur dari tuntutan tersebut.
Ia juga dikabarkan mengembalikan uang milik PT IMB yang sebelumnya dibayarkan kepada Heru Bambang sebagai uang muka.
Polda Kaltim sendiri sampai beberapa waktu lalu mengumumkan masih memeriksa sejumlah pihak terkait. Begitu pula dengan Pansus Aset DPRD Balikpapan.
"Kami berencana memanggil Wakil Wali Kota pada kesempatan terakhir," kata Muhammad, politisi PPP yang menjadi Ketua Pansus.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013