Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim melakukan koordinasi upaya percepatan penurunan stunting.
“BKKBN secara nasional ditetapkan menjadi ketua pelaksanaan Strategi Nasional (Stranas) percepatan penurunan stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Oleh karena itu dilakukan koordinasi dan bersinergi dengan DPMPD Kaltim,”ujar Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim Muhammad Edi Muin usai elakukan pertemuan dengan Kepala DPMPD Kaltim, di Samarinda, Kamis (30/12).
Ia mengatakan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan angka stunting.
Perpres tersebut merupakan payung hukum bagi Stranas percepatan penurunan stunting. Selain itu juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Menurutnya pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting sebesar 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan lima pilar percepatan penurunan stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) guna mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
Edi Muin menjelaskan pelaksanaannya ditetapkan tim percepatan penurunan stunting terdiri dari pengarah dan pelaksana. Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah yang didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta menteri-menteri lainnya. Sedangkan, Kepala BKKBN ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.
Lanjutnya sementara BKKBN di daerah menindaklanjuti dengan membentuk tim di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan. "Targetnya penurunan prevalensi stunting 2022-2024 sebesar 14 persen dari prevalensi stunting Kaltim 22,8 persen,” katanya.
Sementara Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin mengaku siap berkolaborasi program dalam penurunaan angka stunting dengan Perwakilian BKKBN Kaltim dan OPD terkait lingkup Kaltim.
“Penanganan stunting tidak bisa dibebankan ke satu OPD, perlu keterlibatan semua pihak terkait mengintervensi sesuai bidang tugasnya,” ucapnya.
Syirajudin berharap dengan tim yang dikoordinir BKKBN bisa menyatukan langkah, bersama-sama mencapai target penurunan prevalensi stunting sesuai Perpres Nomor 72 tahun 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021