Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menengahi sengketa lahan antara warga dengan perusahaan sawit, yakni PT Waru Kaltim Plantation (WKP), saat ratusan warga mendatangi kantor bupati setempat, Kamis.
"Lahan kami merupakan tanah leluhur sejak lama, namun kemudian diklaim menjadi bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik WKP," ujar Hariyono, perwakilan warga Dusun Batu, Desa Sesulu, PPU, saat melakukan pertemuan di lantai 2 Kantor Bupati PPU di Penajam , Kamis.
Pertemuan ini dilakukan setelah ratusan warga berorasi di depan kantor bupati, bertindak sebagai penengah di pertemuan itu Plt Sekretaris Kabupaten PPU Muliadi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sodikin, dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman.
Haryono melanjutkan, meski lahan warga telah lama diklaim sebagai bagian dari HGU, namun pihak perusahaan hingga saat ini tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setempat.
Persoalan ini, lanjutnya, sudah terjadi sejak lama dan belum ada solusi sehingga warga akhirnya mendatangi kantor bupati agar mendapat perhatian solusinya.
"Silahkan bapak masuk ke dusun kami, lihat sendiri kontribusi apa yang sudah diberikan oleh perusahaan ke kami, mulai jalan, jembatan, dan lainnya seperti yang mereka janjikan. Kami mohon kepada pemerintah dapat menjadi penengah dalam masalah ini," katanya.
Menurutnya, bukti kepemilikan tanah milik warga di dusun tersebut masih sangat jelas, salah satunya adalah keberadaan makam leluhur masyarakat setempat yang sudah ada sejak tahun 1920.
"Kami berharap bukti ini bisa menjadi pertimbangan bagi kami sebagai pemilik lahan yang turun-temurun," ujarnya lagi.
Sementara Plt Sekkab PPU Muliadi dalam kesempatan itu mengatakan, perusahaan mana pun wajib memberikan perhatian berupa Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.
"Termasuk PT WKP yang ada di Kabupaten PPU. Apalagi keberadaan masyarakat Dusun Batu, Sesulu, Kecamatan Waru telah memiliki bukti-bukti nyata sejak lama," katanya.
Terkait sengketa lahan yang menjadi pemicu, Muliadi mengaku tidak dapat memberikan keputusan akhir saat ini, karena pihak yang berhak memutuskan adalah pengadilan.
"Untuk itu, masalah ini tidak dapat menemukan titik terang saat ini, silahkan sampaikan ke pengadilan. Nanti pihak pengadilan yang memutuskan," ucap Muliadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021