Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi.
 

"Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana," ujar Herdiansyah di Samarinda, Rabu.
 
Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
 
Bahkan, katanya, dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. 
 
Ia menuturkan, saat ini di Kaltim terdapat 40 nyawa yang melayani di lubang bekas tambang, yakni yang berlangsung dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2011 hingga 2021. 
 
"Selain angka yang mencengangkan, kondisi ini juga membuka mata kita semua, jika para pemegang izin pertambangan yang wilayah konsesinya memakan korban ini abai dengan kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang," katanya.
 
Menurutnya, batas waktu pelaksanaan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. 
 
Sementara batas waktu untuk pelaksanaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender, setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir, yakni sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010.pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender, setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir, yakni sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010.
 
"Sementara faktanya, rata-rata perusahaan tambang di Kaltim, melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga berpuluh tahun. Ini juga berkontribusi besar terhadap 40 korban kehilangan nyawa di lubang tambang," katanya.
 
Oleh karena itu, katanya, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang abai dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021