Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara sedikitnya menyita 2,98 gram sabu-sabu dan 397 butir pil koplo jenis "double L" (LL) dari lima tersangka narkoba dalam Operasi Antik yang dilaksanakan selama 15 hari pada September-Oktober 2021.

"17 September sampai 1 Oktober 2021 dilakukan Operasi Antik dan kami berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Satu (Iptu) Mulyono di Penajam, Rabu.

Keberhasilan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba tersebut lanjut ia, tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat dengan memberikan informasi kepada kepolisian.

Tersangka yang diamankan Polres Penajam Paser Utara sebanyak lima orang dengan barang bukti 2,68 gram sabu-sabu dan 397 butir pil koplo jenis LL.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni, satu unit timbangan digital, lima unit telepon genggam, serta uang tunai Rp350 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan kata Mulyono, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Tersangka ditangkap saat Operasi Antik yang menyasar TO (target operasi) maupun bukan TO di wilayah hukum Penajam Paser Utara," ucapnya.

Tersangka narkoba yang berhasil ditangkap yakni RB (34 tahun) warga Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, SY (28 tahun) warga Kecamatan Waru, dan RM (22 tahun) warga Kecamatan Penajam.

Kemudian GP (22 tahun) warga Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, serta HN (47 tahun) warga Desa Girimukti Kecamatan Penajam.

Kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," jelas Mulyono. 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021