Dua tersangka pelaku penambangan batu bara ilegal (illegal mining) di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan inisial HS (47) dan ES (38), ditangkap polisi setempat.
"HS dan ES kami amankan pada Jumat (17/9), yakni ketika keduanya membuka lahan di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU)," ujar Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat di Loa Kulu, Selasa.
Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, berawal dari laporan Samsir, External Relationship PT MHU yang memperoleh informasi dari Kepala Keamanan PT MHU Sudarmadi.
Sebelumnya, yakni pada 10 September, Tim Patroli PT MHU menemukan adanya kegiatan land clearing atau pembukaan jalan tanah baru di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegra (Kukar).
Kemudian tim patroli yang dipimpin Sudarmadi selaku kepala keamanan, melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan pembukaan jalan tersebut.
Kemudian Jumat, 17 September PT MHU menyampaikan laporan dugaan illegal mining ke Polsek Loa Kulu. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim MHU yang dipimpin Samsir, bersama Kepolisian dari Polsek Loa Kulu melakukan penyergapan di lokasi kejadian.
Saat penyergapan didapati ada yang sedang mengeruk batu bara dengan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D.
Berdasarkan keterangan dari tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), katanya, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengambil batu bara, meski mereka tidak mengantongi izin.
"Tersangka kemudian kami minta ikut ke Polsek Loa Kulu guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pada Sabtu pagi, Polsek Loa Kulu melakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Bapak Samsir dari MHU dan tersangka," katanya.
Setelah melakukan BAP, Polsek Loa Kulu bersama Tim MHU dan pihak Kecamatan Loa Kulu kembali melakukan pemeriksaan di TKP, kemudian MHU menyerahkan kasus ini ke Polsek untuk proses lanjutan.
"Tersangka terancam pidana lima tahun, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba Tahun 2020. Untuk barang bukti yang kami amankan adalah satu unit excavator dengan kondisi layak pakai," ujar Gandha.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"HS dan ES kami amankan pada Jumat (17/9), yakni ketika keduanya membuka lahan di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU)," ujar Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat di Loa Kulu, Selasa.
Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, berawal dari laporan Samsir, External Relationship PT MHU yang memperoleh informasi dari Kepala Keamanan PT MHU Sudarmadi.
Sebelumnya, yakni pada 10 September, Tim Patroli PT MHU menemukan adanya kegiatan land clearing atau pembukaan jalan tanah baru di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegra (Kukar).
Kemudian tim patroli yang dipimpin Sudarmadi selaku kepala keamanan, melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan pembukaan jalan tersebut.
Kemudian Jumat, 17 September PT MHU menyampaikan laporan dugaan illegal mining ke Polsek Loa Kulu. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim MHU yang dipimpin Samsir, bersama Kepolisian dari Polsek Loa Kulu melakukan penyergapan di lokasi kejadian.
Saat penyergapan didapati ada yang sedang mengeruk batu bara dengan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D.
Berdasarkan keterangan dari tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), katanya, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengambil batu bara, meski mereka tidak mengantongi izin.
"Tersangka kemudian kami minta ikut ke Polsek Loa Kulu guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pada Sabtu pagi, Polsek Loa Kulu melakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Bapak Samsir dari MHU dan tersangka," katanya.
Setelah melakukan BAP, Polsek Loa Kulu bersama Tim MHU dan pihak Kecamatan Loa Kulu kembali melakukan pemeriksaan di TKP, kemudian MHU menyerahkan kasus ini ke Polsek untuk proses lanjutan.
"Tersangka terancam pidana lima tahun, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba Tahun 2020. Untuk barang bukti yang kami amankan adalah satu unit excavator dengan kondisi layak pakai," ujar Gandha.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021