Komplotan perampok SD, ASD, JI, IS, ASA, semuanya asal Nusa Tenggara Barat, ternyata juga buronan Polis Diraja Malaysia karena aksinya di Johor Bahru dan dua lokasi lainnya di Kuala Lumpur.
“Mereka merampok di Malaysia tahun 2014 dan 2018,” ungkap Wakil Kapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto, Sabtu.
Para perampok ini menyamarkan niatnya dengan bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit agar bisa merencanakan aksi dan mengintai sasaran.
“Yang diambil barang berharga dan uang tunai. Sama dengan aksinya di Balikpapan, Surabaya, di Kuningan-Jawa Barat, di Barelang, Riau,” beber Brigjen Hariyanto.
Kabur dari Malaysia kelimanya kembali ke Indonesia dan merampok di Kuningan, Jawa Barat. Namun disinilah mereka tertangkap dan dihukum hingga April 2021 lalu di Lapas Kuningan.
Bebas dari penjara, dengan kapal laut mereka ke Balikpapan. Rupanya hukuman penjara belum bisa menyadarkan mereka dari pekerjaan lamanya sebagai perampok.
Maka akhir Juli lalu, masyarakat Kota Minyak dikejutkan dengan kejadian perampokan berturutan dalam selang sehari. Pertama Kamis (29/7) dinihari di Balikpapan Regency, perumahan yang gerbangnya tak jauh dari markas Polda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes, dan kedua Sabtu (31/7) di Cluster Windsor, kawasan perumahan mewah Balikpapan Baru.
Di Balikpapan Regency, para pelaku menggasak rumah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZL dan ZZ. Pasangan ini disekap, diikat tangan dan kaki dan mulut disumpal.
Para pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas, sejumlah jam tangan bermerek, dan uang tunai Rp5 juta.
Kemudian dalam aksinya mulai pukul 01.20 Wita di Cluster Windsor, setelah korban SN disekap dan diikat oleh pelaku, hartanya kemudian dijarah.
Barang berharga seperti jam tangan bermerek, perhiasan emas, kamera, dan uang tunai Rp7 juta disikat.
“Saat beraksi para pelaku selalu menggunakan topeng dan sarung tangan agar tidak dikenali oleh para korbannya,” terang Direktur Reserse Kriminal Umu Polda Kaltim Kombes Pol Subandi dalam kesempatan terpisah.
Minim petunjuk, membuat polisi bersabar. Mereka mencermati setiap petunjuk dan informasi yang didapat, baik dari lokasi kejadian maupun sumber-sumber lain.
Akhirnya kecermatan dan kesabaran polisi terbayar. Selasa 10 Agustus, Unit Jatanras mengendus keberadaan SD dan segera meringkusnya. SD rupanya bersembunyi tak seberapa jauh dari rumah pasangan warga negara China yang digasaknya bersama komplotannya di Balikpapan Regency, 12 hari sebelumnya.
Tak mau sendirian kembali merasakan dinginnya sel tahanan, SD pun “bernyanyi”. Nama komplotannya satu-satu disebut, ASD, JI, IS dan ASA. Dari SD diketahui, keempatnya sudah kabur ke Batam, Kepulauan Riau.
Polda Kaltim pun berkoordinasi dengan Polda Kepri. Setelah melakukan pengejaran selama seminggu, tepat di peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021, keempat pelaku berhasil diringkus di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Batam dengan dibantu Polres Batam. Karena masih nekat melawan petugas, polisi menembak kaki keempatnya.
“Pelaku yang ditangkap di Batam ini melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dan diminta menunjukkan barang buktinya, maka kami berikan tindakan tegas dan terukur,” sebut Wakapolda Hariyanto.
Dari pengakuan para tersangka ini diketahui SD merupakan otak atau perencana aksi. Ia juga yang menentukan sasaran dengan sebelumnya melakukan survai lokasi.
SD menentukan kapan waktu beraksi, seperti antara pukul 1 hingga pukul 2 dinihari. SD juga yang menyediakan akomodasi atau penginapan bagi timnya itu, serta sebagai pengemudi mobil saat mereka beraksi.
Pelaku lainnya, yaitu ASD, JI, IS bertugas merusak pintu rumah dan pintu kamar korban, menyekap korban dan menguras harta korban. ASA juga bertugas mengawasi situasi dari dalam rumah korban.
“Sistem mereka, habis melakukan aksi langsung kabur ke luar daerah,” kata Kombes Subandi.
Tertangkapnya kelima pelaku ini tidak membuat polisi berhenti. Menurut Kombes Subandi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
“Masih kami kembangkan, apakah ada pelaku lainnya atau tidak,” sebutnya.
Seperti yang sudah-sudah, polisi mengenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021