Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jawad Sirajuddin mengatakan Pemprov Kaltim resmi menarik usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari program peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.
Jawad menerangkan, penarikan usulan Raperda itu dilakukan Pemprov dalam rangka menyesuaikan aturan yang lebih tinggi kedudukannya. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasalnya, pemerintah pusat sudah meniadakan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Dijelaskan politisi dari Fraksi PAN itu, di Propemperda, awalnya ada sekitar 15 Raperda. Namun disebabkan penarikan dari Pemprov, maka kini tersisa 13 Raperda.
“Kalau pun kenapa Pemprov menarik, memang karena ada pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Yang pertama Raperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi komunikasi dan informasi (TIK). Kedua Raperda tentang limbah B3,” kata Jawad di Samarinda.
Jawad menjelaskan pencabutan kedua Raperda itu memang belum pernah dibahas secara eksklusif oleh DPRD, dan raperda tersebut masih dalam tahap pelaporan ke Bapemperda. Sehingga belum sampai ke tahap pembahasan.
"Sehingga kita harus menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa ada pencabutan,” lanjutnya.
Bapemperda akan merevisi dan melakukan perbaikan lagi terhadap isi draf raperda limbah B3 bersama Pemprov Kaltim.
Revisi dari aturan tersebut agar memastikan semua berguna bagi masyarakat. Sebab dibuatnya suatu Perda di Kaltim, agar bisa memberi manfaat ke masyarakat.
“Saya kira langkah yang bijak bagi Pemprov kalau dicabut. Daripada nanti dipaksakan tapi tidak maksimal,” kata Jawad Sirajudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Jawad menerangkan, penarikan usulan Raperda itu dilakukan Pemprov dalam rangka menyesuaikan aturan yang lebih tinggi kedudukannya. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasalnya, pemerintah pusat sudah meniadakan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Dijelaskan politisi dari Fraksi PAN itu, di Propemperda, awalnya ada sekitar 15 Raperda. Namun disebabkan penarikan dari Pemprov, maka kini tersisa 13 Raperda.
“Kalau pun kenapa Pemprov menarik, memang karena ada pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Yang pertama Raperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi komunikasi dan informasi (TIK). Kedua Raperda tentang limbah B3,” kata Jawad di Samarinda.
Jawad menjelaskan pencabutan kedua Raperda itu memang belum pernah dibahas secara eksklusif oleh DPRD, dan raperda tersebut masih dalam tahap pelaporan ke Bapemperda. Sehingga belum sampai ke tahap pembahasan.
"Sehingga kita harus menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa ada pencabutan,” lanjutnya.
Bapemperda akan merevisi dan melakukan perbaikan lagi terhadap isi draf raperda limbah B3 bersama Pemprov Kaltim.
Revisi dari aturan tersebut agar memastikan semua berguna bagi masyarakat. Sebab dibuatnya suatu Perda di Kaltim, agar bisa memberi manfaat ke masyarakat.
“Saya kira langkah yang bijak bagi Pemprov kalau dicabut. Daripada nanti dipaksakan tapi tidak maksimal,” kata Jawad Sirajudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021