Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur melalui Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) menggelar rapat asistensi laporan penyelenggaraan pemerintah tahun 2020 di Balllroom Grand Emerald, Hotel Red Top & Convention Center.


"Penyelenggaraan kegiatan asistensi ini untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020, " kata Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim saat membuka rapat di Jakarta, Kamis (27/5).

Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) sehingga dapat menghasilkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah. 

Pemprov Kaltim kata dia mengapresiasi dan menyambut baik terselenggaranya rapat asistensi tersebut dengan harapan dapat memberikan manfaat  serta dapat memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur menuju "Kalimantan Timur Yang Berdaulat " dalam menyambut  Ibu Kota Negara (IKN)

Jauhar mengingatkan setelah asistensi penyusunan laporan dibuat dengan baik dan benar, khususnya bagi perangkat daerah yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan data pendukung terkait penyusunan LPPD agar segera menyampaikan. 

Pada kesempatan itu juga Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim  Deni Sutrisno mengatakan pelaksanaan asistensi ini untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

”Tujuan asistensi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020, dalam rangka upaya peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 agar dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih baik dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

Rapat asistensi dihadiri oleh Perwakilan OPD sebanyak 60 orang dan dilakukan penjelasan terkait kebijakan umum terkait penyusunan LPPD. Asistensi dilakukan dengan metode desk sebagai pelaksana urusan pemerintahan berikut data dukungnya. 

Turut hadir Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akbar Ali,M.Si, Kepala Biro PPOD Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno, Kasubbid Evaluasi Kinerja Wilayah I Direktorat Evaluasi Kinerja dan Pengingkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Drs. Faebuadodo Hia,M.Si serta OPD lainnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021