Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin mengingatkan kepada perangkat desa agar melaksanakan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 

"Desa diminta  untuk mengalokasikan anggaran minimal delapan persen dari dana desanya untuk penanganan COVID-19 di desa," kata Syirajuddin saat berkunjung ke Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (27/5).

Ia mengatakan kunjungan jajaran DPMPD Kaltim ke Kecamatan Kembang Janggut  Kabupaten Kukar dalam rangka monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa. Terutama Dana Desa untuk penanganan COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Hal ini untuk memastikan desa menganggarkan untuk penanganan COVID-19.

Menurutnya alokasi minimal delapan persen dimaksud diantaranya dapat digunakan untuk pengadaan masker bagi masyarakat. Dengan demikian mendukung peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menggunakan masker dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Lanjut Syirajuddin setidaknya dapat membantu mengurangi pengeluaran pembelian masker bagi masyarakat desa. Sebab ada informasi sebagian masyarakat enggan menggunakan masker karena keterbatasan anggaran membeli masker.

"Makanya saya kesini sekalian mengingatkan ini. Saya prihatin masyarakat jadi tidak pakai masker karena tidak bisa beli. Termasuk bersama camat dan Kapolsek mengajak masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan secara ketat, " tegasnya.

 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021