Samarinda (ANTARA Kaltim) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur menolak keputusan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2013 sebesar Rp 1.752.000 dari keputusan awal Rp1.405.000 karene menilai memberatkan para pengusaha.

Ketua Apindo Kaltim Slamet Broto Siswoyo di Samarinda, Senin, mengatakan keputusan Gubernur Kaltim yang diutarakan secara lisan dihadapan demo para buruh tersebut menyalahi prosedur dan mekanisme penetapan UMP yang sudah dirundingkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

Slamet menjelaskan, sesuai dengan mekanisme tim perunding dari Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang melibatkan pemerintah melalui Disnakertrans, Serikat Buruh, perwakilan pengusaha menggelar rapat pada 25 Oktober.

Hasil keputusan perundingan itu kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan, sesuai dengan mekanisme minimal dua bulan sebelum awal tahun 2013 UMP tersebut ditetapkan.

Namun sebelum hasil perundingan itu ditetapkan muncul aksi demo para buruh didepan kantor Gubernur Kaltim, dan dihadapan pada buruh Gubernur Awang Faroek Ishak secara sepihak memutuskan kenaikan UMP menjadi Rp1.752.000 karena berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kalau tiba-tiba Gubernur memutuskan dan menetapkan sebesar Rp1.752.000 itu dasarnya darimana, karena dengan Rp1.405.000 pun kami sudah merasa keberatan, " kata Slamet Broto Siswoyo.

Menurutnya, meski gubernur belum mengeluarkan keputusan secara resmi melalui SK penetapan UMP. Namun, pernyataan tersebut cukup dirasakan imbasnya oleh para pengusaha.

Banyak pengusaha yang merasa resah karena merasa tidak ada kemampuan untuk menggaji karyawan dengan kenaikan di atas 30 persen.

"Landasan penetapan UMP bukan hanya dari KHL saja, Jika, gubernur menetapkan secara resmi UMP bukan berdasarkan perundingan. Maka, kami akan lakukan upaya hukum," kata Slamet.

Slamet menambahkan, dampak jika Gubernur menetapkan UMP sebesar Rp1.750.000. Maka para pengusaha usaha kecil menengah (UKM) dan pengusaha-pengusaha kecil lainnya bakal gulung tikar, karena tidak mampu membayarkan gaji karyawan.

"Kalau perusahaan besar ya tidak apa-apa. Tapi, kalau perusahaan kecil bagaimana. Bisa bangkrut perusahaan-perusahaan kecil itu,"imbuh Slamet.

Sebelumnya, Forum Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim menggelar aksi pada 1 November di depan halaman Kantor Gubernur Kaltim menuntut agar Gubernur menetapkan UMP sesuai dengan KHL yakni sebesar Rp1.752.000.

"Kami berunjuk rasa karena usulan serikat pekerja/serikat buruh di Dewan Pengupahan Propinsi Kaltim oleh Pemerintah dan Pengusaha terkait proses penetapan UMP Tahun 2013 tidak ditanggapi," kata Sekretaris DPD FSP Kahutindo Kaltim, Sukarjo.

Menurutnya, pemerintah memaksakan untuk voting terhadap tiga usulan angka, yaitu Rp1.405.000 usulan pemerintah Rp1.400.000 usulan pengusaha, dan Rp1.804.635 usulan serikat pekerja.

"Karena tetap ngotot voting itulah. Maka, kami keluar dari perundingan dan meminta kepada Gubernur secara langsung untuk menetapkan UMP sesuai KHL," katanya.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menemui para buruh dalam aksinya itu akhirnya memutuskan akan menetapkan UMP sebesar Rp1.752.000 karena berdasarkan KHL. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012