Jakarta (ANTARA kaltim) - Sebelum disahkan pada awal November, Komisi I dan Bapperda DPRD Kaltim melakukan konsultasi akhir terhadap Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (28/10).
Dalam konsultasi tersebut, Plt Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Kemendagri Rahajeng Purwanti mengoreksi dan memberi banyak masukan terhadap isi pasal dan ayat-ayat di Raperda OPD tersebut.
Seperti pada Pasal 8 ayat 7, 21 dan 22 sesuai Permentan Nomor 43 Tahun 2016, karena Kaltim tipe A yang mendapat 2 jatah dinas dalam urusan pertanian dalam arti luas maka disepakati penggabungan dengan nama Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada pasal 8 ayat 3, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus dipisah dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman karena kedua dinas tersebut merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
"Sesuai dengan peraturan pemerintah, maka untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar harus berdiri sendiri. Seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan juga sosial," jelas Rahajeng.
Begitu pula pada pasal 8 ayat 6, Rahajeng mengusulkan agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dimasukkan ke fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pada pasal 8 ayat 14 dan 16, yang awalnya Dinas Perpustakaan dan Dinas Kearsipn berdiri sendiri, karena beban kerja kedua dinas tidak terlalu banyak maka digabungkan jadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Begitu pula pada pasal 8 ayat 23 Satpol PP akan mencakup Pemadam Kebakaran.
Sedangkan pada pasal 8 ayat 12, Dinas Penanaman Modal dan PTSP diusulkan dari tipe A ke B agar sub bagiannya tidak terlalu banyak, sehubungan beban kerjanya yang tidak terlalu besar.
"Jadi bila masuk dalam kategori tipe A, maka di dalamnya akan terdapat 8 sub bagian, dimana Penanaman Modal 4 sub bagian dan PTST 4 sub Bagian. Jika begitu adanya maka dikhawatirkan ada bagian yang berfungsi," tutur Rahajeng.
Rahajeng melanjutkan, pada pasal 9, 10, 12, 13 dan 14 baiknya dihapus dan diatur dalam pergub.
Pada Pasal 11 perlu ditambah Badan Penanggulangan Bencana dan Badan Kesbang. Sedangkan pada ayat 4 BKD ditingkatkan ke tipe A. Pada ayat 6 Balitbangda di turunkan ke tipe B, agar efesien strukturnya dan fusngsionalnya dikuatkan.
Selanjutnya RSUD akan menjadi UPT dibawah Dinas Kesehatan, tetapi struktur organisasinya tetap digunakan dan dimasukkan dalam Pasal Ketentuan Peralihan. Untuk Korpri dimasukkan di bawah Biro Pemerintahan secara fungsional.
"Sedangkan ketentuan tentang struktur sekda, asisten dan biro mengikuti Panduan FKKPD yang baru," ucapnya mengakhiri.
Hadir dalam konsultasi tersebut, Ketua Komisi I Josep, Wakil Ketua Komisi I Syarifah Masitah Assegaf, Sekretaris Komisi I yang juga Ketua Bapperda Jahidin, Anggota Komisi I Yakob Manika, Safuad, Siti Qomariah, Sandra Puspa Dewi, Syarifah Fatimah Alaydrus dan Jafar Haruna. Hadir juga anggota Komisi I lainnya seperti Andarias P Sirenden, Rusianto, dan Zaenal Haq. Konsultasi tersebut didampingi Kepala Biro Hukum Suroto dan Kepala Biro Organisasi dan Tatat Laksana Setda Pemprov Kaltim Yuswadi.
Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin, mengatakan, penjelasan dari pihak Kemendagri sudah jelas dan memberi lampu hijau sehingga sudah tiada alasan lagi untuk tidak dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan setiap daerah mempunyai kebutuhan yang berbeda, sehingga berimplikasi pada pentingnya atau tidaknya suatu bidang urusan pemerintahan tertentu untuk dipertahankan, digabung, atau dihilangkan keberadaannya.
"Secepatnya hasil dari konsultasi ini akan kita rapatkan kembali dengan Pemprov Kaltim. Karena pada awal November nanti raperda ini harus segera disahkan," ucap Jahidin.
Sebelumnya pada awal pertemuan, Ketua Komisi I Josep menuturkan bahwa Dinas Pertanian diusulkan untuk berdiri sendiri. Sebab dihitung melalui indikator dimana kriteria perangkat daerah ditentukan berdasarkan variabel umum, variabel teknis, beban kerja serta keadaan wilayah, maka poin untuk dinas pertanian kurang lebih seribu yang tentunya bisa menjadi dua dinas, namun induknya tetap pertanian.
"Karena induknya Dinas Pertanian, maka menurut Kemendagri nama dari dinasnya tidak perlu menyebut Dinas Pertanian karena pertanian memiliki arti luas. Hal itu mengacu pada Permentan Nomor 43 Tahun 2016," katanya.
Josep mengatakan sejak awal Komisi I semangat agar dinas pertanian berdiri sendiri bukan tanpa alasan. Dengan berdiri sendiri diharapkan kinerja dinas pertanian bisa maksimal dan efektif dalam menggapai visi dan misi Kaltim menciptakan swasembada beras dan berbagai efek positif terhadap perekonomian masyarakat. (Humas DPRD kaltim/adv)
Konsultasi Raperda Organisasi Perangkat Daerah
Minggu, 30 Oktober 2016 20:42 WIB