Suasana sepi sejak pagi Sabtu (6/2) saat hari pertama penerapatan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Pandemi COVID-19 di Kaltim yang ditujukan kepada bupati/wali kota, camat, lurah/Kades se-Kaltim antara lain isinya "Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Feberuari 2021sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian". seperti di ruas jalan depan Kantor Gubernur Kaltim Sabtu siang. (Foto: ANTARA Kaltim/AHM)