Pemusnahan Narkoba-Miras

  • Selasa, 23 Juli 2013 8:29

Pemusnahan 341 botol minuman keras (miras) dilakukan dengan cara dipacahkan dibak sampah di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (22/7). (Bagus Purwa/ANTARA Kaltim)

Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim MZ didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU Andi Sundari saat menuangkan 20.492 butir LL ke dalam ember yang berisi minyak tanah, untuk selanjutnya dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (22/7). (Bagus Purwa/ANTARA Kaltim)

Berita Terkait