Sangatta, 21/10 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali memeriksa tujuh anggota DPRD terkait dugaan korupsi dana aspirasi bantuan sosial APBD Kutai Timur 2011 sebesar Rp80,9 miliar, Senin.

Tujuh anggota DPRD yang saat ini menjalani pemeriksaan secara terpisah yaitu Shabaruddin Ketua Fraksi Perkasa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Marden Asa, Yulianus Palangiran/Partai Kedaulatan.

Kemudian Hj UR Firgasih dari Partai PPP/ Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutai Timur, yang juga istri Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Sekdakab) Ismunandar datang ditemani sopir dan dua orang staf dari DPC-PPP dan juga Joni anggota DPRD juga dari DPC-PPP Kutai Timur.

Anggota Dewan lainnya yang hadir adalah Syarifudin Ham/Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN),sedangakn Muhammad Tim diperiksa ulang, karena penyelidikan yang dilalukan Kamis pekan lalu ditunda karena kondisi kesehatannya.

Mereka diperiksa di ruang Kasi Intelijen (Kasintel) dan ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 13.00 wita, lebih cepat dari jadwal.

Usai menjalani pemeriksaan, Muhammad Tim dari Fraksi Partai Demokrat itu, mengatakan kondisi kesehatannya mulai membaik, sehingga dirinya datang lebih awal agar pemeriksaan cepat selesai dan tidak menjadi pikiran.

"Menurut dokter yang merawat, ada penyakit gangguan otak, jadi kalau ada sedikit saja masalah bisa kambuh termasuk kaki dan badan bergetar dan lemah," kata Muhyammad Tim, sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

Muhammad Tim mengatakan dirinya memang menandatangani berkas surat rekapan terkait penerima aspirasi bantuan sosial untuk mengetahui jumlah dan nama kelompok dan konstituen di beberapa desa di kecamatan Muara Wahau.

"Saya akui ada tanda tangannya terkait aspirasi dana bansos, tetapi itu bukan surat rekomedasi untuk diproses pencairan di Bagian Sosial dan Bankl, melainkan hanya rekapann untuk mengetahui konstituen yang diberikan," katanya.

Ia mengatakan besaran dana bantuan sosial yang diperoleh sebagai anggota DPRD tahun 2010 sebesar Rp500 juta dan tahun 2011 sebesar Rp1,5 miliar atau total Rp1,8 miliar. Itu juga tidak semuanya terealisasi.

Sedangkan pada 2012 juga sebesar Rp1,8 miliar, masing-masing anggaran APBD murni sebesar Rp1,5 miliar dan APBD-P sebesar Rp300 juta, namun semuanya diperunttukan untuk kegiatan fisik, seperti jalan desa, jembatan desa, ataupun untuk pendidikan.

"Yang jelas, kami anggota dewan hanya menganggarkan dan mengusulkan sesuai proposal konstituen/warga, sedangkan proses pencairan itu kewenangan Pemerintah khususnya Bagian Sosial," kata Muhammad Tim.

Sedangkan HM Mastur Djalal usai diperiksa juga memberikan keterangan, bahwa memang anggota DPRD ada menyerahkan daftar permintaan dari konstituen untuk diberikan bantuan, namun tidak ada tanda tangan.

"Saya menerima 240 proposal dari konstituen, bahkan jika tidak dibatasi bisa mencapai ribuan proposal dan itu merupakan hak rakyat untuk meminta bantuan kepada pemerintah dan DPRD, soal disetujui atau tidak untuk hak pemkab," katanya.

Menurut HM Mastur Djalal, terkait dengan isu anggota DPRD yang memotong uang bansos yang diterima konstituen , merupakan urusan pribadi mau potong atau tidak, kalau saya tidak pernah ada potongan.

"Kalau ada anggota Dewan potong uang bansos, itu urusan pribadi, siapa berbuat dia juga terima akibatnya, berani malakukan ya harus berani bertanggung jawab," kata HM.Mastur Djalal yang sudah tiga periode menjadi wakil rakyat, yaitu periode 2000-2004, 2004-2009, dan periode 2009-2014.***1***

(T.KR-ADI/B/M008/M008) 22-10-2012 23:17:46

Pewarta: Adi Sagaria
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026