Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan revisi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim bisa segera terselesaikan. Karena saat sekarang ini Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota sedang giat-giatnya melakukan pembangunan di segala bidang.

"Masalah tata ruang ini sangat penting karena akan bisa memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumber daya alam di seluruh wilayah Kaltim. Tata ruang juga menjadi tumpuan harapan masyarakat Kaltim dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Awang Faroek, di sela acara ramah tamah dengan Komisi IV DPR RI, di Hotel Gran Senyiur, Sabtu (6/10) malam.

Awang Faroek menjelaskan kerja dari Tim Terpadu yang terdiri dari Universitas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Kementerian Kehutanan sendiri sudah menyelesaikan RTRWP Kaltim pada tahapan ke-12, yaitu proses persetujuan hasil Tim Terpadu oleh DPR RI tepatnya oleh Komisi IV (Kawasan DPCLS).

"Saya terima kasih adanya kunjungan kerja Komisi IV DPR RI untuk melihat kondisi di lapangan. Karena selama ini yang menjadi masalah itu adalah pembangunan jalan tol yang sedang kami lakukan, dan jalan itu akan melintasi Hutan Lindung sepanjang 8 kilometer dan Taman Hutan Rakyat sepanjang 24 kilometer," jelasnya.

Awang mengungkapkan dari hasil kajian Tim Terpadu, telah ditetapkan satu jalur yang diusulkan untuk menjadi areal penggunaan lain (APL), dan itulah nanti yang diharapkan dapat di bahas di DPR RI, karena perubahan fungsi lahan harus dengan keputusan politik.

"Jadi saya yakin, mudah-mudahan pembahasan di DPR RI akan lancar, karena dengan kunjungan Komisi IV ke lapangan maka mereka melihat langsung kondisi sebenarnya sesuai usulan Tim Terpadu," ungkapnya.

Awang Faroek menambahkan Pemprov juga sangat konsen terhadap moratorium kehutanan dan telah menjaga kawasan konservasi dengan baik. Seperti di Taman Nasional Kayan Mentarang di Malinau dengan luas 1,6 juta hektare yang hutannya masih utuh, kemudian hutan lindung lainnya, yakni Hutan Lindung Wehea dan Taman Nasional Kutai di Kutai Timur.

"Yang terpenting kita tidak mungkin mengorbankan kawasan konservasi untuk kepentingan lainnya, tapi ingat pula jalan tol ini kan untuk kepentingan umum," tambahnya. (Humas Pemprov Kaltim/her).




Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026