Bandung (ANTARA News Kaltim) - Menjelang finalisasi draft Rancangan Perda (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (20/9),  Pansus pembahas Raperda KIP melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Pansus memperoleh informasi hingga kini ada 272 sengketa informasi publik yang ditangani Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat.  

"Kami ke Jawa Barat untuk mendapatkan bahan masukan bagi finalisasi draft Raperda KIP yang tengah kami bahas, setelah kami sebelumnya juga sudah bertemu dengan penghajat informasi publik, seperti kalangan LSM dan pers, serta para penyedia informasi publik, yakni SKPD-SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim.  Pansus juga sudah bertemu Humas Kementerian Dalam Negeri, Komisi Informasi Pusat serta  Dinas Perhubungan dan Kominfo Jawa Tengah," kata Ketua Pansus pembahas Raperda KIP DPRD Kaltim, H Saifuddin DJ, dalam pertemuan dengan Pemprov Jabar.

Rombongan Pansus dipimpin Saifuddin DJ, didampingi Wakil Ketua Pansus, Maria Margaretha Rini Puspa dan anggota Syaparudin, H Gunawarman, Hj Encik Widyani, Syarifah Masitah Assegaf, H Rakhmat Majid Gani  dan Hermanto Kewot diterima Kepala Bidang (Kabid) Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Dinas Kominfo Jawa Barat, yang juga Sekretaris Komisi Informasi Provinsi (KIP) setempat, H Karso Saminnurahmat MM, didampingi pejabat dari Biro Hukum Pemprov Jabar, Dewi, dari Biro Pemerintahan Umum, Nuryati dan dari Biro Humas Protokol dan Umum, Retno.  

Menjawab pertanyaan sejumlah anggota Pansus tentang penanganan dan jumlah kasus sengketa informasi publik, hubungan Pemprov dan KI Provinsi, bentuk fasilitas terhadap komisioner KI Provinsi, penyediaan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan sosialisasi peraturan menyangkut keterbukaan informasi publik, Karso menjelaskan sejak KI Provinsi Jabar dilantik 29 April 2011 ada 272 kasus sengketa informasi publik yang harus ditangani, baik melalui media maupun sidang ajudikasi.

Menurut dia, hubungan Pemprov, dalam hal ini Diskominfo Jabar dengan KI Provinsi berjalan baik. Pemprov memberikan fasilitas berupa penyediaan tenaga sekretariat bagi KI Provinsi, gaji bulanan bagi ketua Rp7,5  juta, wakil ketua Rp7 juta dan anggota Rp6,5 juta. Selain itu, SPPD berdasarkan pendidikan komisioner, yakni S3 setara golongan IV dan S1 setara golongan III. Kebetulan Ketua KI Provinsi Jabar berpendidikan S1, sedangkan anggotanya ada S3.

"Dari 272 kasus tersebut, sebagian besar sengketa informasi dari kabupaten/kota. Yang menyangkut pemerintah provinsi hanya empat kasus. Umumnya akibat PPID terlambat merespon. Kebanyakan informasi yang dimohon soal anggaran, terutama anggaran pendidikan, seperti BOSDA," jelas Karso.

Sekretaris KI Provinsi yang melekat pada Dinas Kominfo Jabar diakui cukup menyulitkan, karena jumlah personil yang terbatas, padahal sengketa informasi publik yang harus ditangani cukup banyak. Semestinya ada struktur sekretariat KI Provinsi tersendiri yang lepas dari Dinas Kominfo, seperti pada KPID.

Jawa Barat tak memberlakukan PPID tunggal, melainkan PPID Utama pada 53 SKPD,  agar pelayanan informasi publik berjalan cepat dan efesien. Jabar belum mempunyai Perda KIP, namun memberlakukan Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Menyangkut informasi yang dikecualikan di luar yang diatur Undang Undang KIP, penetapannya setelah hasil uji konsekuensi akan diatur Keputusan Gubernur," kata Karso.

Menurut Ketua Pansus, Saifuddin DJ, Kaltim membentuk Perda tentang KIP sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)





Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026