Setelah menginap semalam di Malinau, rombongan Komisi I yang terdiri atas Wakil Ketua Komisi I, Pdt Yefta Berto, Sekretaris Komisi I, Syaparudin serta anggota Komisi I, Saifuddin DJ dan H Rakhmat Majid Gani memulai perjalanan menuju batas negara di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan dengan perjalanan darat Malinau – Desa Beringin, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan menggunakan tiga mobil lapangan.
Jalan darat Kabupaten Malinau – Kabupaten Nunukan sudah cukup baik, meskipun di sejumlah titik masih ada lubang dan longsoran. Begitu pula beberapa bagian masih ada yang belum beraspal, baru berupa hamparan agregat.
Tanjakan dan turunan juga relatif wajar, tidak ada yang ekstrem. Demikian pula tikungan dan belokan, relatif aman bagi pengendara kendaraan bermotor. Tak ada yang sangat tajam seperti layaknya jalan-jalan provinsi yang sebelumnya memanfaatkan jalan bekas logging.
Sampai di Mansalong, rombongan sempat singgah di pasar untuk membeli minuman kaleng, rokok dan mie instant untuk oleh-oleh bagi anggota TNI yang menjaga Pos Lintas Batas (PLB) di Labang, Kecamatan Lumbis Ogong.
Di tengah perjalanan Mansalong menuju Beringin, rombongan Komisi I menemukan jembatan mangkrak.
Pondasi jembatan yang dibangun di kedua bibir Sungai Sesua retak parah, sedangkan bentang jembatan sampai sekarang tidak ada. Untuk menyeberangi Sungai Sesua, pengguna kendaraan harus melintasi jembatan darurat dari kayu yang kondisinya kian rapuh.
“Kalau saya tidak salah proyek ini didanai APBD Kaltim 2009 melalui dana bantuan keuangan,†kata Wakil Ketua Komisi I, Pdt Yefta Berto.
Baik Sekretaris Komisi I, Syaparudin dan anggota Komisi I, Saifuddin DJ dan H Rakhmat Majid Gani sepakat akan menyampaikan temuan mereka itu ke Komisi III DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti.
“Harus ada jalan ke luar dari proyek mangkrak ini. Masyarakat tidak boleh terus menerus dirugikan,†kata Syaparudin.
“Kalau pemeriksaan dilakukan secara teliti, mestinya proyek mangkrak ini tidak dibayar. Tapi kita tidak tahu sejauh mana laporan hasil pemeriksaannya oleh instansi teknis,†kata Saifuddin DJ.
Sedangkan Rakhmat Majid Gani mengatakan, kontraktor pelaksana proyek semestinya mendapatkan sanksi dan diharuskan melaksanakan perbaikan terhadap proyek jembatan tersebut.
“Mudah-mudahan masalah ini dapat ditindaklanjuti rekan-rekan Komisi III DPRD Kaltim,†kata Rakhmat Majid Gani (Humas DPRD Kaltim/adv/m imron rosyadi/bersambung)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.