Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Senin malam mengatakan, narkoba tersebut disita dari tangan seorang warga asal Kabupaten Sopeng, Sulawesi Selatan.
"Hari ini (Senin) sekitar pukul 16. 45 Wita di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir kami mengamankan seorang pria berisial AF (41) warga Kabupaten Soppeng, Sulsel dengan barang bukti narkoba jenis sabusabu seberat 63,2 gram," ungkap Feby DP Hutagalung.
Selain menyita sabusabu seberat 63,2 gram, polisi juga kata Feby DP Hutagalung berhasil menyita uang tunai Rp24 juta yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba, sebuah telepon genggam serta dua buah timbangan digital.
AF beserta barang bukti lanjut dia telah diamankan di Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih akan mengembangkan pengungkapan ini sebab tidak menutup kemungkinan, AF merupakan bandar besar narkoba antar provinsi. Pengungkapan ini juga tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi terkait dugaan terjadinya transaksi narkoba di Jalan Lambung Mangkurat," kata Feby DP Hutagalung.
Selama tiga hari terakhir, Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil menangkan tujuh orang dan menyita narkoba jenis sabusabu lebih 116 gram.
Pada Sabtu (11/8) polisi menangkap oknum pegawai honorer Pemkab Kutai Timur berinisial AW (45) itu ditangkap di Jalan Damanhuri Gang Melati, Kecamatan Samarinda Utara dengan barang bukti satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,05 gram.
Oknum pegawai honorer Pemkab Kutai Timur itu ditangkap bersama dua rekannya masing-masing Sd (41) dan Ag (34).
Dari penangkapan di rumah Sd di Jalan Damanhuri Gang Melati Kecamatan Samarinda Utara itu, berhasil disita tiga poket sabu-sabu sebarat 43 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba Rp27,8 juta, sebuah timbangan digital serta alat isap sabu-sabu, ujar Feby DP Hutagalung.
Penangkapan oknum honorer Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama dua rekannya itu, ujar Feby DP Hutagalung bermula dari penangkapan dua orang sebelumnya di Jalan Lambung Mangkurat Gang 9 Kelurahan Pelita Samarinda Ilir pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 14. 30 Wita.
Dari penangkapan kedua orang tersebut yakni MT (39) dan Gn (30), polisi menyita satu poket sabu-sabu seberat 0,75 gram.
Barang bukti sabu-sabu berhasil disita dari penangkapan lima orang di dua tempat berbeda itu seberat 53,16 gram.
Pada Minggu (12/8) sekitar pukul 21. 00 Wita, Satreskoba Polresta Samarinda, kembali menangkap AR (38) di Jalan Pesut dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,54 gram.
"Ketujuh orang tersebut telah ditetpkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114, 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara semumur hidup. Saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh tersangka untuk mengembangkan pengungkapan sindikat pengedar narkoba yang lebih besar," ujar Feby DP Hutagalung.
Pewarta: Amirullah: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.