"Di dunia kita mengenal peringatan hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) setiap 28 September. Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F UUD 1945 bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Ini yang menginspirasi DPRD Kaltim mengajukan Raperda tentang KIP tersebut,†kata Saifuddin DJ, Rabu (4/7).
Komitmen itu pula yang disampaikan politisi Partai Gerindra asal Dapil IV, Bontang, Kutim dan Berau tersebut ketika memimpin rombongan Pansus bertemu dengan Kepala Bidang Humas Pusat Penerangan Kemendagri, Andi Kriarmoni dan Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers Pusat Penerangan Kemendagri, Simon Saimima, di Jakarta, Senin (2/7).
"Kami berkunjung ke Pusat Penerangan Kemendagri ini untuk makin meneguhkan komitmen tersebut. Di samping juga untuk menggali informasi dan masukan-masukan guna pengayaan pengetahuan Pansus dalam membahas Raperda tentang KIP," kata anggota Komisi I DPRD Kaltim ini.
Kepala Bidang Humas Pusat Penerangan Kemendagri, Andi Kriarmoni, mengatakan begitu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diberlakukan mulai 1 Mei 2010, Mendagri Gamawan Fauzi langsung mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Andi Kriarmoni, sesuai Permendagri tersebut Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. Sedangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
"Tapi harus diingat bahwa keterbukaan informasi publik bukan berarti buka-bukaan. Harus ada keseimbangan hak dan kewajiban antara pemohon dan termohon informasi publik. Ada informasi dikecualikan yang memang tidak boleh diberikan," kata Andi Kriarmoni.
Dijelaskan, Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Informasi dikecualikan antara lain, informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
"Soal suku, ras, agama dan antar golongan, misalnya, itu bisa menjadi informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi," kata Andi Kriarmoni.
Sementara menyangkut informasi publik, menurut dia, bukan berarti harus berupa dokumen, namun bisa berupa penjelasan lisan, press release, maupun resume dari informasi yang diminta.
Sedangkan pemohon informasi publik bisa perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, partai politik atau badan publik lainnya.
Pemohon informasi dan dokumentasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah harus memenuhi persyaratan mencantumkan identitas yang jelas, mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas, menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan serta mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.
"Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID. PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota," kata Andi Kriarmoni. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.