Balikpapan (ANTARA) - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Program Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat dengan peserta kadis/kabid dan Kasi yang membidangi pemberdayaan di 10 Kabupaten/Kota se Kaltim.
“Kegiatan ini merupakan salah satu proses fasilitasi yang dilakukan Pemprov Kaltim dalam menyusun kebijakan tentang penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan (LAD),” sebut Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat membuka FGD, Rabu (26/2).
Pertemuan diharap sebagai sarana komunikasi dan alih informasi tentang eksistensi dan perkembangan terkini mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Desa/Kelurahan.
Menurutnya, isu strategis terkait melemahnya peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan saat ini, berakibat tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat, terjadinya konflik sosial budaya maupun memudarnya adat-istidat, kedepan diperlukan program/kegiatan yang mampu pendorong/menstimulasi untuk menguatkan kembali kemandirian masyarakat di Desa dan Kelurahan.
Bentuk kegiatan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan diharapkan dapat memulihkan situasi sinergis hubungan Pemerintahan Desa/Kelurahan
dengan masyarakat dalam pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Karenanya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memiliki komitmen lebih dalam penguatan kapasitas dan kemandirian Desa melalui pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat, membangun basis sosial ekonomi di tingkat lokal dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Berkembangnya partisipasi dan kegotong-royongan dalam pembangunan sangat ditentukan oleh fungsi dan peran kemitraan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan,” tandasnya.
Dia mengajak peserta FGD untuk memahami dan mencermati kebijakan yang menjadi tugas pemerintah, khususnya terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Kebijakan Pemerintah dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Kemasyarakatan Desa diarahkan dalam upaya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap penataan, pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan sebagi Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan.
Kendudukan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan sebagi Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Mendayagunakan Peran dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan sebagi Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam proses Pembangunan Desa/Kelurahan.
Menyediakan dukungan pembiayaan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan serta Kader Pemberdayaan Masyarakat melalui dana APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kemudian mendorong Pemerintah Desa/Kelurahan agar memanfaatkan dana APBDesa/Kelurahan untuk kegiatan peningkatan kapasitas bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan serta Kader Pemberdayaan Masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan ketulusan saudara untuk mengikuti Forum Grup Diskusi (FGD) ini akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan dan kualitas Kelembagaan Masyarakat Desa dan Kelurahan,” katanya.
FGD Bentuk Fasilitasi Kebijakan Penataan, Pemberdayaan, dan Pendayagunaan LKD/LAD
Rabu, 26 Februari 2020 14:02 WIB
Kegiatan ini merupakan salah satu proses fasilitasi yang dilakukan Pemprov Kaltim dalam menyusun kebijakan tentang penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan (LAD),